BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun berinisial RS. Diketahui peristiwa pencabulan ini terjadi di tujuh tempat yang berbeda di Kota Baubau. Kejadian itu terjadi pada bulan April 2024 lalu. Keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 11 Mei 2024.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi pers Senin (24/06/2024) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 20 pelaku yang melakukan pencabulan terhadap RS.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, jumlah pelaku sebanyak 20 orang,” ujarnya.
Saat ini polisi telah mengamankan 10 orang pelaku pencabulan. Sementara itu 10 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Diketahui dari 20 orang pelaku terdapat anak di bawah umur.
“10 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kami upayakan bisa menangkap para pelaku secepat mungkin,” tambah AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga RS sejak sebulan lalu. Hal itu kemudian dijawab oleh kepolisian terkait lamanya proses penangkapan terhadap para pelaku. AKBP Bungin menuturkan, polisi mengedepankan unsur kehati-hatian dalam proses penyelidikan.
“Kami mengedepankan unsur kehati-hatian dalam penyelidikan kasus ini,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Para pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ads)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan