Libur Sekolah di Sultra Sepekan Penuh, Dimulai 27 Februari Sampai 5 Maret

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat libur sekolah akan berlangsung selama sepekan penuh.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, SEB Nomor 400.1/320/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, dalam surat edaran tersebut jadwal libur mengacu pada aturan yang berlaku sama seperti tahun sebelumnya.
“Jadi libur ramadan di tahun ini tidak berlangsung selama satu bulan penuh, akan tetapi hanya diberikan pada awal puasa saja dan saat menjelang Idulfitri,” katanya.
Lanjutnya, di awal puasa ini libur sekolah akan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kemudian para siswa-siswi akan kembali melaksanakan proses pembelajaran pada 6 Maret.
Selama libur tersebut, siswa diharapkan tetap melaksanakan kegiatan positif, seperti bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan.
“Saat para pelajar ini kembali belajar, mereka akan diberikan tambahan program atau aktivitas keagamaan yang bermanfaat bagi mereka selama bulan puasa,” ungkapnya.
Jenderal ASN itu mengatakan menjelang Idulfitri 2025, proses pembelajaran juga akan diliburkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini juga berlaku di lingkup instansi pemerintah provinsi.
Setelah libur Idulfitri, proses pembelajaran di satuan pendidikan maupun instansi pemerintahan akan kembali berjalan pada 9 April. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan