Hari Ini Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM- Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 Masehi pada Senin, 24 Februari 2025.
Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, bertempat di lantai tiga kantor Bupati Konawe Selatan.
Dalam rapat ini disepakati besaran nilai zakat fitrah 1446 H untuk jenis beras premium 3,5 liter per jiwa atau jika dirupiahkan menjadi Rp45.000, sedangkan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium Rp40.000 per jiwa dan untuk nonberas Rp 25.000.
Kepala Baznas Konsel Abdul Hafid mengatakan, besaran nilai zakat fitrah itu telah ditetapkan dan mulai boleh dibayarkan per satu Ramadan dan seterusnya.
Abdul Hafid juga mengatakan, khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen dan atau kategori sakit pikun yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp60.000 per jiwa per hari.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Wahyu Ade Pratama Imran, memerintahkan kepada seluruh ASN dan non ASN atau PPPK lingkup Konawe Selatan baik yang berdomisili di Konsel maupun Kota Kendari dan sekitarnya untuk membayar zakatnya melalui Baznas Konsel.
“Ramadhan kali ini ASN harus membayar zakatnya di Konsel melalui Baznas,” tegas Wahyu Ade Pratama Imran.
Rapat ini juga membahas stok dan harga pangan dan kebutuhan bahan pokok seperti beras, bawang, cabai, kacang kacangan daging sapi dan ayam serta telur.
“Kita harus pastikan stok kebutuhan pangan jelang Ramadan baik dari jumlah dan harganya,” jelasnya.
Khusus agenda syafari ramadan, Wahyu Ade Pratama Imran akan menunggu kedatangan Bupati Irham Kalenggo dari Retret Magelang Jawan Tengah. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan