Pria di Bombana Dibekuk Polisi karena Kerap Curi Pompa Air

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Unit Resmob Polres Bombana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin air yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lantari Jaya. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (22/02/2025) sekira pukul 02.00 WITA.
Pelaku berinisial R (39) merupakan warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga berinisial KP (45) yang melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa mesin air miliknya telah hilang.
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, membeberkan terkait peristiwa pencurian mesin air ini. Awalnya pada 8 Desember 2024, sekira pukul 06.00 Wita, korban KP hendak mengecek sawah miliknya yang sedang dialiri menggunakan mesin pompa air.
Sebelumnya korban telah menghidupkan mesin tersebut sejak malam sebelumnya. Dalam perjalanan menuju sawah, korban sempat melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku membonceng mesin pompa, namun saat itu ia belum menyadari bahwa mesin tersebut adalah miliknya.
Setibanya di sawah, korban mendapati mesin pompa miliknya telah hilang. Ia segera mencari keberadaan mesin tersebut dan memberitahu tetangganya.
Salah satu saksi, Ketut Ginastra, menyampaikan bahwa sekitar pukul 05.30 WITA, ia melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku duduk di jembatan dekat sawah korban.
Kemudian pada Sabtu (22/02/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di atas plafon rumah orang tuanya. Polisi lalu membujuk korban untuk turun dari atas plafon agar segera menyerahkan diri.
“Pelaku berupaya untuk melarikan diri namun rumah orang tua pelaku telah kami kepung. Setalah 15 menit negosiasi tidak berhasil dan pelaku berupaya menjebol atap rumahnya untuk melarikan diri, kemudian anggota kami memanjat ke plafon rumah dan langsung menangkap pelaku saat hendak melarikan diri melalui atap rumah,” tambah Ipda Abdul Hakim.
Tidak lama kemudian, R berhasil dibekuk dan langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, R mengakui bahwa ia telah mencuri mesin air milik KP. Ia juga mengaku melakukan pencurian bersama rekannya IN dan menyimpan barang curian di rumah saudara AT. Pelaku mengaku telah menjual mesin pompa air curiannya kepada AA seharga Rp1,5 juta.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, ternyata R bersama rekannya yang lain telah sering melakukan pencurian mesin pompa air di wilayah Rarowatu Utara dan Lantari Jaya. Total R dan komplotannya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.
“Selain bekerja sama dengan IK, pelaku juga beraksi bersama AD. Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yakni IK dan AD yang masih buron,” jelas Ipda Abdul Hakim.
Atas perbuatan tersebut, R dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 e subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan