HeadlinePolitik

MK Tolak Gugatan Paslon Gubernur Sultra Tina-Iksan, ASR-Hugua Dilantik 20 Februari 2025

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Tina Nur Alam (TNA)- LM Iksan Taufik Ridwan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terhenti.

Perkara PHPU itu dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, usai Hakim MK membacakan amar putusan menolak segala permohonan pemohon ihwal dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilgub Sultra 2024.

Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang membacakan putusan dismissal perkara PHPU Pilgub Sultra, yang mana MK menerima eksepsi termohon (KPU), dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon perihal Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap dia, Selasa (4/2/2025).

Dengan demikian, sengketa Pilgub Sultra selesai, dan menanti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua untuk menduduki kursi 01 dan 02 Sultra selama lima tahun ke depan.

Jika tak ada aral, pelantikan serentak kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu, dilaksanakan 20 Februari 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, Senin (3/2/2025) kemarin.

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari Kamis,” ujar Tito Karnavian, dikutip dari Tribun Lampung.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolri ini mendetailkan siapa-siapa yang akan dilantik. Tentunya mereka gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK.

Kepala daerah yang terpilih, namun ada sengketa, tetap akan dilantik, asalkan sudah ada putusan dismissal dari MK sebelum pelantikan dilangsungkan.

“Akan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden untuk Bapak Gubernur Bupati Wali Kota yang non-sengketa 296, ditambah yang dismissal kita nggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button