Hukum

Orang Tua Korban Begal di Batu Gong Konawe Resmi Laporkan Lelaki yang Ajak Anaknya Keluar Rumah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Orang tua korban resmi melaporkan lelaki inisial A yang ajak putrinya keluar rumah tanpa seizin orang tua ke polisi, hingga korban mengalami tindak pidana pembegalan dan percobaan pemerkosaan di Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Orang tua korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra layangkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua di Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (20/2/2025).

“Pria yang membawa korban ke lokasi kejadian diduga melarikan diri dari kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 KUHP,” jelas Pendamping Kuasa LBH HAMI Sultra, Sri Ayu Rahayu N.

Ia menerangkan, pelaporan ini, wujud dari permintaan pertanggungjawaban orang tua korban, yang mana sampai putrinya meninggal dunia pasca mengalami luka tusuk dibeberapa bagian tubuh korban,
lelaki tersebut tidak pernah menjenguk korban di rumah sakit.

Bahkan, tanggungan biaya rumah sakit pun, dibiayai oleh orang tua korban sendiri, tanpa adanya bantuan dari lelaki tersebut.

Ia pun mewakili keluarga korban, meminta kepada pihak kepolisian khususnya pihak Ditreskrimum Polda Sultra agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, hingga menangkap terlapor, dan dijadikan tersangka.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kronologi Pembegalan di Pantai Batu Gong Konawe yang Tewaskan Satu Orang

“Di Pasal 454 itu jelas menyatakan setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dipidana karena melarikan anak. Pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih dibegal di Pantai Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Jumat (14/2/2025) pekan lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian, sekitar Pukul 23.30 Wita, A (kekasih korban) hendak mengantar korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

A yang sedang berada di atas motornya, tiba-tiba didatangi oleh orang tidak dikenal (OTK), dan langsung memiting leher kekasih korban.

Baca Juga : LBH HAMI Minta Kekasih Korban Begal di Batu Gong Konawe Ikut Bertanggung Jawab

Disitu, pelaku pembegalan menyampaikan akan mengambil barang milik keduanya, dan mengancam akan melakukan tindak asusila kepada korban SR.

Tak lama kemudian, dimana kedua korban sempat berkomunikasi dengan pelaku, akhirnya A berhasil melarikan diri, sedangkan SR masih ditawan oleh pelaku.

Alih-alih ingin meminta bantuan kepada warga, ketika A kembali ke lokasi kejadian, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah. Sementara pelaku telah melarikan diri, meninggalkan korban tergelatak di atas tanah. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button