Metro Kendari

Dokter Sukirman Klaim Ada Sertifikat, Kopperson Tunjukkan Putusan Kekalahan RS Aliyah di Upaya Perlawanan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik sengketa lahan di segitiga Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas. Baru-baru ini, pemilik Rumah Sakit (RS) Aliyah Kendari, dr. Sukirman menegaskan kepemilikan lahan yang kini diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan RS Aliyah.

Penegasan dr. Sukirman soal kepemilikan dibuktikan dengan adanya sertifikat di lahan yang disebut-sebut masuk di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson).

“Silakan kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik lahan memasang patok, tapi jangan di tanahnya orang yang dipatok. Kami punya sertifikat dan tidak pernah berperkara dengan Kopperson,” kata dr. Sukirman beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu juga, eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari ini mengatakan kepemilikan lahan RS Aliyah sejak tahun 1986. Dengan kata lain, RS Aliyah jauh lebih kuat ketimbang Kopperson yang saat itu belum dibentuk.

“RS Aliyah punya sertifikat pecahan dari induk tahun 1974, jauh sebelum keberadaan Kopperson. Kami warga tidak pernah berperkara dengan pihak Kopperson. Yang berperkara itu pengurusnya, antara ketua dengan bendahara, bukan masyarakat dengan Kopperson,” tegasnya.

Baca Juga : Pencocokan Objek Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Teragenda, RS Aliyah dan Hotel Zahra Terancam Digusur

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung tidak menampik adanya sertifikat yang dimiliki RS Aliyah. Namun, yang perlu garisbawahi menurutnya, sertifikat yang disebut dr. Sukirman itu telah dinyatakan tiga kali kalah dalam upaya perlawanan para pihak pasca Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus Kopperson menang dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi.

“Pihak RS Aliah sebenarnya sudah tau hanya saja pura-pura tidak tau. Paham aturan tapi pura-pura lupa aturan. Coba pikir dan analisa, ada contoh perlawanan yang nyata kalah. Perlawanan terakhir dari tiga hamparan lahan tapak kuda yang telah mewakili secara keseluruhan,” kata dia, Minggu (5/10/2025).

Menurutnyaa, perlawanan hamparan lahan pertama segitiga tapak kuda oleh La Ata, telah diputus PN Kendari dengan Amar putusan Nomor: 16/pdt.Plw/2017/PN.KDI, dengan putusan menolak perlawanan pelawan. Kemudian, muncul perlawanan hamparan ke dua, termasuk RS Aliah H. Amirudin dan kawan-kawan. Dalam amar putusan perkara Nomor: 13/Pdt.pLW/2017/PN.KDI, perlawanan pelawan ditolak.
Lalu, perlawanan hamparan ke tiga oleh Husein Awad/Hotel Zahra dalam perkara Nomor:16/Pdt.Plw/2017/PN.KDI juga ditolak oleh PN Kendari.

Dari ketiga putusan perlawanan tersebut, jelas berbunyi bahwa sertifikat yang ada di atas lokasi tersebut tidak berkekuatan hukum, dengan kata lain semua sertifikat yang terbit di atas HGU milik Koperson cacat secara yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dari tiga putusan itu, PN Kendari mengeluarkan penetapan sita eksekusi pada 2018 silam. Kemudian yang terbaru, PN Kendari bersama BPN Kota Kendari kembali telah menjadwalkan pencocokan objek sengketa lahan (konstatering) pada 15 Oktober 2025 mendatang.

“Penetapan sudah ada dan semua pihak wajib tunduk pada perintah hukum, perintah negara. Proses eksekusi lahan milik negara yang masih berstatus HGU Kopperson tidak boleh dihalangi dengan dalih apapun, termasuk alasan pelayanan pasien oleh RS Aliah. Klaim dr. Sukirman bahwa RS Aliah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) terbukti tidak berdasar karena terbit di atas tanah berstatus HGU, yang secara hukum cacat dan tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut Fianus menyebut, seluruh bantahan, pembelaan, maupun klaim sepihak terkait tanah tersebut sudah tuntas diperiksa, dan telah diputus di pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tidak bisa diganggu gugat lagi.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 22, tegas disebutkan hak milik hanya dapat diberikan atas tanah negara yang tidak dibebani hak lain, dalam artian HGU yang belum berubah kepemilikannya, tidak boleh serta merta diterbitkan sertifikat.

Hal itu juga ditegaskan di dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai bahwa, tanah HGU tidak dapat langsung diterbitkan, ada prosedur dan mekanisme yang panjang serta rumit dan tidak sesederhana itu semua melalui kementerian ATR/BPN. Faktanya hingga kini tidak ada perubahan terhadap status HGU Koperson.

“Artinya, SHM yang diklaim RS Aliah adalah cacat administrasi karena terbit di atas tanah HGU,” imbuh Fianus.

Ia menambahkan, rumah sakit memang berkewajiban melayani masyarakat, namun pelayanan pasien tidak bisa dijadikan alasan menolak hukum.

Menolak eksekusi dengan dalih pasien adalah bentuk obstruction of justice, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 221 KUHP, menghalangi perintah pejabat berwenang dapat dipidana.

Diketahui, RS Aliyah Kendari dan beberapa bangunan lainnya, sudah ditetapkan akan dieksekusi oleh negara, sehingga upaya menghalangi hanya akan berakhir sia-sia.

“Kalau dr. Sukirman ingin melawan, silakan tampil langsung di depan saat eksekusi. Biar jelas perlawanan itu terhadap negara, dan aparat bisa segera mengamankan sesuai hukum,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadwalkan agenda konstatering atau pencocokan objek eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 25 hektare di Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jadwal pencocokan objek lahan HGU yang telah dimenangkan Kopperson di PN Kendari tersebut, akan dilaksanakan pada pekan kedua di Bulan Oktober 2025 mendatang. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button