Metro Kendari

Dibahas di RDP, DPRD Kendari Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi Tapak Kuda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat ini membahas polemik lahan Tapak Kuda.

Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti surat permohonan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kendari pada 22 September 2025, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, di ruang aspirasi DPRD Kendari, pihaknya menyoroti surat permohonan eksekusi tertanggal 22 September 2025. Mereka mempertanyakan legalitas pihak pemohon yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

“Pemohon eksekusi itu bukan pihak yang berperkara. Jadi tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat permohonan eksekusi itu,” tegasnya, Kamis (09/10/2025) sore.

Selain itu, mengacu pada keterangan pihak BPN, bahwa secara prosedur, BPN tidak bisa menolak permohonan pengadilan, namun pelaksanaan di lapangan tetap harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jika syarat hukum belum terpenuhi, maka eksekusi tidak dapat dilakukan.

Baca Juga : Mantan Kapolsek Poasia, Pemilik SHM di Tapak Kuda Akui Kemenangan Kopperson di PN Kendari

Meski begitu, DPRD Kendari menilai langkah PN Kendari tetap menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga ada kejanggalan dalam proses hukum, apalagi rencana eksekusi tersebut sudah berulang kali tertunda sejak 2018 karena dinilai tidak layak dilaksanakan.

“Beberapa kali eksekusi batal, artinya memang tidak bisa dieksekusi. Lalu kenapa sekarang suratnya turun lagi? Ada apa di tubuh Pengadilan Negeri Kendari?” ujar Ashar.

DPRD berencana membawa persoalan ini ke rapat pimpinan untuk merumuskan surat protes resmi kepada PN Kendari, bahkan mendorong Gubernur Sulawesi Tenggara ikut melayangkan protes atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, sikap PN yang tetap mengeluarkan perintah eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas dapat memicu konflik sosial di masyarakat, terutama di kawasan Tapak Kuda yang kini padat penduduk dan aktivitas ekonomi.

“Kebijakan seperti ini bisa memperkeruh suasana dan memecah warga. Kami tidak ingin masyarakat kembali bentrok karena keputusan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Hasil rapat DPRD Kendari akan difinalkan dalam rapat pimpinan. Rekomendasi resmi akan disampaikan dalam waktu dekat, termasuk desakan agar rencana eksekusi Tapak Kuda dibatalkan hingga status hukum lahan benar-benar jelas.

“Kesimpulan akhir dari pertemuan ialah tanda tangan Ketua DPRD Kendari yang berdasarkan rangkuman pertemuan kita hari ini. Salah satu poinnya itu melakukan protes terhadap surat pengadilan yang ujungnya meminta agar eksekusi itu dibatalkan,” jelas Ashar.

Diketahui, Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tapak Kuda, Jalan Bypass Kendari kembali mencuat. Koperasi Perikanan (Kopperson) mengklaim akan melaksanakan eksekusi atas lahan seluas sekitar 25 hektar setelah memenangkan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut sempat ditunda sementara atas permintaan aparat kepolisian demi menjaga situasi keamanan selama kegiatan STQH Nasional di Kota Kendari.

Di sisi lain, warga yang bermukim di area Tapak Kuda menolak eksekusi, mengklaim sebagian tanah telah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menilai dasar hukum Kopperson tidak lagi relevan, karena status Bak Guna Usaha (HGU) disebut telah berakhir.

Penolakan warga bahkan berujung pada aksi demonstrasi di DPRD Kota Kendari, meminta pemerintah daerah dan aparat hukum menunda langkah eksekusi hingga status kepemilikan jelas secara administratif.

Sebelumnya, proses eksekusi serupa pernah direncanakan pada 2018 dan 2019, namun urung dilakukan karena pertimbangan keamanan. Sengketa ini kini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan nasib warga di sekitar kawasan Tapak Kuda, yang telah berkembang menjadi kawasan strategis Kota Kendari. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button