Hukum

Dampak PLTU Captive OSS Morosi Memburuk, Warga Layangkan Gugatan Ganti Rugi Rp42,7 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi resmi mengambil langkah hukum tegas atas dugaan pencemaran lingkungan yang dipicu oleh operasional PLTU captive milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Gugatan perdata atas kerugian ekonomi dan penderitaan masyarakat tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan Nomor Perkara: 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh. Para penggugat terdiri dari komunitas masyarakat yang mendiami kawasan lingkar industri Morosi, yakni warga Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, serta Desa Bangina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selama bertahun-tahun, warga permukiman tersebut harus menanggung dampak langsung dari penurunan kualitas lingkungan, gangguan kesehatan kronis, hingga hilangnya sumber mata pencaharian utama mereka.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan, langkah hukum ini merupakan lanjutan dari perjuangan panjang warga Morosi. Sebelumnya, PN Unaaha dalam Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tertanggal 31 Juli 2025 telah secara sah menyatakan bahwa PT Obsidian Stainless Steel (OSS) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Putusan tersebut menjadi pijakan yurisprudensi yang kokoh bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil saat ini,” ujarnya kepada awak media ini, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, aktivitas PLTU captive PT OSS terus menerus menyebarkan debu dan emisi ke area pemukiman. Selain memicu masalah kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit, pencemaran ini berakibat fatal pada sektor perekonomian warga.

“Hasil tambak dan aktivitas perikanan tradisional merosot tajam, menghancurkan tatanan ekonomi warga yang bergantung penuh pada kelestarian alam setempat,” katanya.

Melalui gugatan ini, Majelis Hakim diminta untuk menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PT OSS membayar ganti rugi total sebesar Rp42,76 Miliar.

Andi menyebut angka di atas meliputi kerugian material atas hancurnya usaha tambak ikan masyarakat setempat, hingga berdampak pada produksi yang menurun drastis, serta hilangnya mata pencarian masyarakat. Kemudian kerugian immateril yang berupa penderitaan fisik dan psikis warga.

“Gugatan ini bukan sekadar soal nilai tuntutan Rp42,7 miliar, melainkan perjuangan rakyat dalam menegakkan hak konstitusional atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kami mendorong agar prinsip ‘polluter pays principle’ benar-benar ditegakkan dan perkara ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tukasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button