PN Kendari Kembali Jadwalkan Konstatering Lahan Tapak Kuda 30 Oktober
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali jadwalkan agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan penjadwalan pasca ditunda dengan alasan adanya gelaran Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional XXVIII beberapa waktu lalu di Kota Kendari. PN Kendari memutuskan konstatering akan dilaksanakan pekan ini.
“Tadi bapak Ketua Pengadilan telah berkoordinasi dengan Polres Kendari dan ditetapkan tanggal 30 Oktober 2025 besok akan dilaksanakan putusan itu,” ujar Humas PN Kendari Hans, Senin (27/10/2025).
Dengan ketetapan jadwal konstatering yang sudah dijadwalkan, PN Kendari meminta kepada pihak yang mengajukan agar menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kan sebelum itu ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Kalau kita menjalankan ketentuan maka ada ketentuan adminstasi juga yang harus kita jalankan, jangan sampai kita juga tidak melaksanakan yang akhirnya prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Hans.
Hans juga meminta dengan keputusan PN Kendari yang baru menetapakan jadwal konstatering, semua pihak bisa menerima dan menghormatinya. (bds)
“Untuk itu percayakan pada kami,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







