Geruduk PN Kendari, Masyarakat Tapak Kuda Tolak Konstatering
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (29/10/2025).
Dalam aksinya, masyarakat meminta konstatering atau pencocokan objek lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda tidak dilaksanakan, sebagaimana PN Kendari menjadwalkannya pada Kamis (30/10/2025).
Salah satu warga Tapak Kuda yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya sudah bermukim di lahan tersebut lebih dari 20 tahun.
“Kita itu punya hak, lebih dari 20 tahun,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak ada alasan lagi pihak lain untuk menduduki lokasi tersebut.
“Ada, kami tidak akan berkoar kalau tanpa bukti pak, tanpa sertifikat, yang punya rumah, tanah di situ semua punya sertifikat,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta keadilan agar haknya tak diganggu, dan mendesak PN Kendari membatalkan agenda kontatering.
“Mohon jangan kami diganggu, jangan kami diambil tanahnya, karena kami juga beli tanah tersebut dari hasil keringat kami sendiri, mulai dari empang, disitu kan dulu empang pak, sehingga kami beli sedikit-sedikit timbunan, akhirnya kami bisa mendirikan rumah, kami tidak ingin diambil haknya,” pintanya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Arya Putera Negara menegaskan bahwa konstatering akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Jadi ketua Pengadilan sudah menerima langsung aspirasi dari masyarakat dan ketua Pengadilan tegas menyampaikan bahwa besok hari tanggal 30 kami akan melakukan konstatering,” bebernya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







