Politik

Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, akhirnya disepakati untuk ditunda selama 12 bulan kedepan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi II DPR – RI yang dihadiri oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di gedung kura-kura Senayan Jakarta, Selasa (30/3/2020).

Anggota Komisi II DPR – RI Dapil Sultra, Ir. Hugua mengatakan RPD tersebut di pimpinan langsung oleh Ketua Komisi II Dolli Kurnia Tanjung serta dihadiri oleh beberapa anggota komisi II.

Namu mayoritas anggota Komisi II mengikuti secara virtual dikediaman masing-masing, termaksud Hugua yang mengikuti RDP melalui virtual di kediamannya di Kendari.

“Yah walaupun terkadang internet ngadat tapi secara keseluruhan semua materi rapat dapat diikuti dengan baik demikian juga interaksi timbal balik antara pimpinan rapat dan anggota baik melalui interupsi dan penyampaian pandangan masing masing anggota berjalan dengan baik,” ungkap Hugua saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (1/4/2020).

Dalam hasil keputusan RDP tersebut mantan Ketua DPD PDIP Sultra ini menuturkan bahwa ada tiga poin kesepakatan terkait nasib Pilkada serentak 2020 ditengah pandemik Virus Corona (Covid-19)

Pertama Hugua menyebutkan Pilkada serentak 2020 ditunda pelaksanaanya dan hari H pelaksanaan akan ditentukan kemudian.

BACA JUGA :

“Dari tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU, mayoritas anggota Komisi II cenderung menyetujui opsi C, yaitu penundaan 12 bulan yaitu Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan September 2021 nanti. Hal ini didasari oleh pandemik Covid-19 yang sulit diprediksi kapan berkahir,” ungkapnya.

Kedua, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat dalam masa darurat dan waktu yang relatif singkat tidak mungkin merevisi UU Pilkada .

Ketiga, meminta kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang bakal melaksanakan Pilkada supaya merealokasikan anggaran melalui APBD masing-masing untuk membiayai Pilkada Serentak 2021 .

“Dalam RDP tersebut juga terjadi kesepakatan bahwa sisa anggaran Pilkada yang belum dipakai oleh KPU maupun Bawaslu sebanyak Rp9,7 trliun, dan akan digunakan untuk mendukung penanganan Covid 19,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button