Opini

Pencapaian Visi Misi Ridwan Zakaria-Ahali Tersandung Berbagai Problem, Perlu Sikap Arif dan Bijak Menyikapinya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan Kepala Daerah di Lipu Tinadeakono Sara 9 Desember 2020 terwujud dengan kondusif, aman, damai serta jujur adil. Pilkada kali ini tanpa ada gugat-menggugat ke Mahkamah Konstitusi tentang hasil peroleh suara, para pasangan calon menerima hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara.

Tentunya hal tersebut didukung oleh pelaksana Pilkada yang disediakan oleh Negara baik itu KPU Buton Utara, Badan Pengawas Pemilu, Polres Kab Buton Utara, Penggiat Pemilu dan masyarakat dalam mengawalah pelaksanaan pilkada.

Proses pemilihah telah selesai kini saatnya menàta Butur ke depan untuk lebih maju, adil dan sejahtera sesuai visi misi bupati terpilih Buton Utara saat ini. Prestasi yang paling menonjol yang diingat oleh publik pemerintahan Ridwan Zakaria merupakan Bupati definitif pertama yang meletakan dasar pembangunan Buton Utara yang begitu maju dari segi infrakstruktur dasar. Bupati terpilih saat ini dalam wujudkan visi misi tentunya hal ini akan berbeda, model pencapaian visi misi ridwan zakaria ahali tersandung berbagai problem

MASA JABATAN

mewujudkan visi misi tentu bukan waktu yang singkat bisa dicapai melalui program 100 hari maupun 6 bulan kedepan tentu memerlukan proses waktu. Ketentuan pasal yang mengatur tentang masa jabatan dan pelaksanaan Pilkada serentak mendapatkan protes dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) gugatan tersebut tertuang dalam PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK Indonesia Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Ada bebarapa poin penting yang dipertimbangkan oleh Mahkamah salah satunya Pertimbangan ketiga [3.18] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak diantara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan di bagian akhir paragraf [3.16] di atas yang dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden maka dalil Pemohon perihal pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta persoalan konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 menjadi kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah.

Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 ini pun adalah tidak beralasan menurut hukum; ( baca hlm 323-324 PUTUSAN Nomor 55/PUU-XVII/2019 )

Sehingga, permohonan gugatan tentang Pilkada serentak Mahkamah Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Ini berarti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkam Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Serentak tetap dilakasanakan, putusan Mahkah Konstitusi tersebut perlu ditidak lanjuti oleh DPR.

Akan tetapi kebjikan pemerintah tentang pilkada tentunya berubah-ubah selalu mengikuti perkembangan situasi dan kondisi negara pada saat itu. Artinya, pemerintah terpilih perlu menyediakan kebijakan alternatif guna pencapaian visi misi antara masa jabatan 2020-2024 atau 2020-2026, Masa jabatan Bupati terpilih perlu disikapi dengan strategi pencapain visi misi yang tepat waktu dan tepat sasaran.

KASUS SPPD FIKTIF

Kasus SPPD Fiktif diduga merugikan keuangan negara kasus ini mendapatkan perhatian publik cukup luar biasa. lebih menarik lagi penyampaian pada saat debat publik pada masa kampanye 2020 wakil bupati terpilih saat ini Ahali mengatakan bahwa dalam suatu kasus tindak pidana batas kadarluasa sampai dengan 15 tahun, artinya kasus ini akan kembali disuarakan oleh penggiat anti korupsi mengingat Bupati terpilih saat ini Mantan Bupati di 2010-2015. Kasus SPPD Fiktif tersebut kembali disuarakan oleh penggiat Anti Korupsi yaitu, Ketua Umum KPK Butur, lebih lanjut Baca
(https://www.harapansultra.com/penyidik-polda-sultra-diminta-umumkan-tsk-sppd-fiktif-butur-2012-2014/).

Kasus yang diduga melibatkan bupati terpilih Buton Utara, sebaiknya segara diberikan kepastian hukum baik itu dari pihak yang diduga dalam hal ini Ridwan Zakaria agar segera membuktikan kepada pihak penegak hukum bahwa dugaan kasus SPPD Fiktif tidak beralasan menurut hukum untuk dibuktikan. Jika dugaan kasus SPPD Fiktif tidak mendapatkan titik terang tentang kebenaran dugaan kasus SPPD Fiktif maka Publik akan terus bertanya-tanya.

Walapun di Indonesia mengadopsi asas hukum pidana Presumption Of Innocence, Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, berharap besar kasus ini dapat ungkap kebenarannya sesuai dengan kebenaran formil dan substantif, sehingga jika semua sudah jelas status kebenaranya maka pemerintah terpilih akan lebih fokus pada pencapaian visi misi Buton Utara kedepan.

KEPEMIMPINAN TERKSAAN AROGAN

Respon publik itu penting untuk mengukur tingkat penerimaan publik terhadap pemerintahan saat itu, fakta pertama tentanng respon publik Kepemimpin pertama Ridwan Zakaria di 2010-2015 dinilai oleh pihak partai politik sangat arogan hal tersebut sebagaimana disampaìkan dalam orasi politik ketua PDI-Perjuangan di tahun 2015 saat deklarasi ABR, bahwa kepemimpinan saat itu penuh dengan arogansi.

Fakta kedua pemerintah Ridwan Zakaria menuai Konflik dan gejolak dimasyarakat Buton Utara, tuntutan masyarakat pada saat itu penempatan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara di Buraga sabagaimana ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Buton Utara.

Isu ibu kota bukan murni persoalan penegakan Undang-Undang akan tetapi merupakan bentuk protes pemerintahan saat itu, sehingga terjadi pembakaran kantor di beberapa tempat yang berada di Ereke. (baca https://sultra.antaranews.com/berita/261432/gubernur-pembakaran-kantor-bupati-butur-perbuatan-makar).
Untuk pemerintahan kedua ini diharapkan adanya perubahan secara mendasar tentang kepemimpinan Ridwan Zakaria.

Tentunya perubahan itu telah jauh direnungkan selama fakum menjadi bupati dari 2015-2020 untuk membangun Lipu Tinadeakono Sara guna mencapai Kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.

PARTAI OPOSISI

Sebenarnya, desain hukum ketatanegara RI tidak mengadopsi istilah oposisi akan tetapi mengenal Cheks And Balance sebagaimana 3 fungsi DPR yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintahan, sesuai Amanat Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, fungsi DPR adalah fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tiga fungsi inilah yang akan digunakan oleh DPRD BUTUR guna mengawal pemerintahan.

Harapan besar masyarakat terhadap DPRD Butur untuk mengawal dan mengotrol jalan pemerintahan yang merupakan suatu kewajiban hukum dan moril bagi Wakil Rakyat untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Lipu Tinadeakono Sara.

Fakta menarik unsur pimpinan legislatif pemerintahan Ridwan Zakaria, pertama DPRD dipimpin oleh Rukman Basri SE, tentunya secara ikatan emosional antara Ketua DPR dan Bupati saat itu mempunyai hubungan yang tidak bisa dipisahkan, akan berbeda dengan Ketua DPRD Butur sekarang. Publik tahu bahwa terjadi perebutan Ketua DPRD ditahun 2019 antara Rukman Basri dan Diwan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sehingga pimpinan DPRD mengerucut kepada Diwan.

Fakta menarik selanjutnya bahwa dari unsur pimpinan Wakil Ketua DPRD Butur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Afif Darvin, dan menjabat juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Buton Utara, tentunya ini merupakan kekuatan besar guna menjalankan fungsi Kontrol. Pada akun media sosialnya Ahmad AFIF “BANTENG SIAP MENJADI PARTAI OPOSISI DI BUMI LIPU TINEDEAKONO SERA” selain itu di era pemerintahan Ridwan Zakaria tahun 2010-2015 yang bersangkutan terjadi perbedaan padangan tentang arah kebijakan pemerintahan pada saat itu.

Persoalan selanjutnya, campur tangan Pihak luar dalam perhelatan pilkada ini juga berpengaruh pada Ke-Otonomian Kepala Daerah dalam mengambil kebijikan pencapaian visi misi masalah ini perlu juga disikapi dengan serius.

Paparan diatas perlu disikapi dengan arif dan bijak oleh Bupati terpilih untuk mewujudkan Buton Utara yang maju, adil, dan sejahtera.

Semoga dengan tulisan ini bernilai positif untuk perubahan paradigma kepemimpinan baru untuk menata Buton Utara.

Setelah tulisan ini dibaca oleh pihak-pihak yang mempunyai otoritas dan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan Buton Utara, berharap besar akan lahir tulisan yang lebih tajam, berani, menukik pada permasalah yang sering terjadi selama ini. mengungkap fakta kebenaran dan aksi nyata sesuai dengan slogan wakil bupati terpilih ”BUKAN PENGAKUAN TAPI PEMBUKTIAN” masyarakat menunggu dan menagi kebenaran aksi nyata dari slogan ini. Selamat betugas Bupati terpilih Ridwan Zakaria dan Ahali guna mengemban amanah masyarakat Buton Utara.

Penulis : Dr LA ODE MUNAWIR, S.H., M.Kn, Dosen/Praktisi Hukum

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button