Warga Morosi Terdampak Limbah PLTU Batu Bara PT OSS Menang di PN Unaaha
KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan gugatan masyarakat Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) soal pencemaran lingkungan PLTU Batu Bara PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Jumat (1/8/2025).
Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tertanggal 31 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan PLTU Batu Bara PT OSS.
Majelis hakim memutus dengan tegas bahwa tergugat I atau pengelola PLTU Batu Bara telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan tergugat I untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret antara lain, menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU Batu Bara.
Memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu lingkungan, dan memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi.
Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat I dan II dan instansi pemerintah terkait untuk melakukan pengawasan transparan terhadap proses perbaikan, dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran yang sebenarnya.
Baca Juga : PN Unaaha Tindak Lanjuti Gugatan Walhi Sultra atas Kerusakan Lingkungan Akibat Industri Nikel di Morosi
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat Desa Tani Indah dan sekitarnya yang selama ini harus hidup berdampingan dengan pencemaran udara dan air akibat operasi PLTU Batu Bara yang memasok energi ke kawasan industri nikel Morosi.
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan di ruang pengadilan, melainkan bukti bahwa negara, melalui lembaga peradilan, masih memiliki keberpihakan pada hak-hak dasar rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.
Menurutnya, ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka.
“Kini, melalui putusan ini, negara secara resmi mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran. Ini adalah bentuk pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” ujar Andi.
Ia menekankan bahwa putusan ini harus dijadikan preseden penting untuk mendorong perubahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama di kawasan industri strategis yang selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum.
Selain itu, ia menambahkan putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui pengakuan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin keadilan ekologis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Rahman menyerukan solidaritas luas dari gerakan masyarakat sipil untuk terus mengawal implementasi putusan ini dan memperkuat upaya kolektif dalam membongkar impunitas kejahatan lingkungan.
“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari kerja-kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih kuat. Kami menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk terus bersama mendesak keadilan bagi seluruh komunitas yang menjadi korban kerusakan ekologis, bukan hanya di Morosi, tapi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur LBH Kendari, Sadam Husain menyatakan dalam perkara aquo, Majelis Hakim PN Unaaha telah mengabulkan gugatan Para penggugat sebagian.
Hasil ini merupakan perjuangan panjang masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT OSS. Hal ini juga merupakan langkah awal yang masih harus terus dikawal bersama.
“LBH Kendari bersama rekan-rekan koalisi akan terus membersamai perjuangan masyarakat dalam membela hak-hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tandasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan







