PN Unaaha Tindak Lanjuti Gugatan Walhi Sultra atas Kerusakan Lingkungan Akibat Industri Nikel di Morosi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri Unaaha melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup dengan nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, Kamis (19/6/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara terhadap dua perusahaan industri nikel besar di wilayah tersebut, yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Langkah pemeriksaan di lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi langsung kondisi objek-objek yang menjadi fokus gugatan, termasuk area tambak warga yang diduga mengalami kerusakan berat akibat kegiatan industri, serta sejumlah titik yang dicurigai mengalami pencemaran lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai bahwa kegiatan pemeriksaan setempat ini menjadi penguat bahwa persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas kedua perusahaan tersebut bukanlah isu spekulatif semata, melainkan persoalan riil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kerusakan ekosistem tambak dan menurunnya kualitas lingkungan telah berdampak signifikan secara ekonomi bagi masyarakat petambak. Di samping itu, warga juga mulai mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, hingga penyakit pernapasan lain yang disinyalir akibat debu dan emisi dari PLTU Captive serta aktivitas industri yang masif,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima awak media.
Dalam pemeriksaan, sejumlah warga yang hadir turut menyampaikan keluhannya langsung kepada majelis hakim. Mereka menunjukkan kerusakan tambak akibat sedimentasi dan limbah industri, serta menyampaikan keluhan mengenai semakin terbatasnya akses terhadap air bersih.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berakar pada kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, serta kerugian ekonomi masyarakat setempat akibat aktivitas industri, khususnya dari PLTU Captive dan proses produksi nikel.
Walhi Sultra menekankan bahwa perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap proses hukum ini menjadi titik balik untuk menghentikan praktik industrialisasi yang semena-mena dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat,” tegas Andi Rahman. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan