Hukum

Tunda Eksekusi Lahan PT OSS, Ketua PN Unaaha Dinilai Kangkangi UU Mahkamah Agung

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, menyatakan keberatan atas penetapan penangguhan atau penundaan eksekusi lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Penundaan tersebut dilakukan setelah adanya pengajuan dari PT Obsidian Stainless Steel (OSS) beberapa waktu lalu. Penundaan eksekusi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.

Andri menjelaskan, surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G.2023/PN Unh.

Menurutnya, alasan adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT OSS adalah bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengingkaran Ketua PN Unaaha Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.

“Yang pada poin nomor 6 menyampaikan bahwa karena masih adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT OSS atas perkara a quo, oleh karena itu permohonan eksekusi yang Ainin Indrasih ajukan akan dilanjutkan pada tahapan pelaksanaan eksekusi setelah adanya putusan kasasi dari MA,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Lebih lanjut, Andri menilai Ketua PN Unaaha telah mengangkangi aturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, sikap Ketua PN Unaaha yang menangguhkan eksekusi dengan dalih PK dianggap sebagai kekeliruan nyata.

Selain itu, penangguhan dengan alasan PK dari PT OSS yang bertindak sebagai pihak ketiga juga dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Pada Angka 22 ayat (3) huruf a aturan tersebut dinyatakan bahwa penangguhan eksekusi dengan alasan adanya perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama. Jika perlawanan ditolak, maka eksekusi harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika perlawanan dikabulkan, barulah eksekusi menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh PT OSS ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak keluarnya Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Jadi, seharusnya eksekusi bisa dilanjutkan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Badilum tersebut,” cetus Andri.

Andri juga menegaskan bahwa perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak dapat menangguhkan eksekusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung RI halaman 102.

Akibat penundaan ini, Andri menganggap sikap Ketua PN Unaaha telah membuat kliennya selaku pemenang perkara menderita kerugian secara terus-menerus sejak tahun 2018. Padahal, perkara ini sudah melewati sembilan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK, serta telah diperiksa oleh 27 hakim yang berbeda.

“Namun, klien kami tetap belum mendapat kepastian hukum. Seolah-olah perkara ini tidak ada akhirnya, padahal ada asas hukum ‘Litis Finiri Oportet’ yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Dimana lagi klien kami harus mencari keadilan?,” tanya pria yang akrab disapa Andre ini.

Oleh karena itu, ia mendesak Ketua PN Unaaha untuk segera melanjutkan proses eksekusi lahan karena perkara perlawanan dari PT OSS sudah inkrah.

“Apabila Ketua PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi, kami memohon agar dikeluarkan penetapan resmi mengenai penundaan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” pungkasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button