Hukum

Penggugat Ultimatum PT OSS, Jika Upaya Mediasi Gagal Eksekusi Pengosongan Lahan Dilanjutkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum penggugat Ainun Indarsih cs, Andri Darmawan mengultimatum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) agar segera mengambil sikap selama proses mediasi sengketa lahan yang diinisasi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Peringatan itu sebagai bentuk desakan penggugat, mengingat lahan yang telah dimenangkan Ainun Indarsih cs di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini masih diduduki PT OSS.

Penggugat memberikan waktu selama tiga hari bagi perusahaan pemurnian bijih nikel ini, untuk melakukan perundingan sebelum langkah hukum diambil.

Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tidak ada iktikad baik atau kesepakatan dari PT OSS, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan PN Unaaha untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

​”Kami memberikan waktu tiga hari bagi PT OSS untuk berunding. Jika dalam upaya mediasi gagal kami akan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Andri Darmawan memastikan, kliennya telah siap secara finansial maupun operasional untuk mendukung jalannya eksekusi pengosongan lahan tersebut.

​”Kami siap menanggung seluruh biaya pelaksanaan eksekusi yang diperlukan oleh pihak pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen klien dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, tanah seluas 200×200 meter persegi yang berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri sebuah bangunan gudang dan conveyor atau alat pemindahan material batu bara milik PT OSS. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button