Ratusan CPNS dan PPPK Tolak Keputusan Kemenpan RB, Serukan Enam Tuntutan ke DPRD Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan CPNS dan PPPK tahap I menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pada Senin (10/3/2025). Dalam aksinya, demonstran menuntut penolakan keputusan Kemenpan RB yang menunda pengangkatan mereka.
Sesuai keputusan terbaru, pengangkatan CPNS semula dijadwalkan Maret tahun ini diundur hingga Oktober 2025. Sementara PPPK 2024 Tahap 1 yang dijadwalkan Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025, baru akan diangkat pada Maret 2026.
Jenderal lapangan aksi, Zainal Saputra mengatakan, keputusan yang disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi II DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat merugikan serta tidak adil bagi CASN, yakni CPNS dan PPPK tahap I tahun ini.
“Kami merasa dizolimi dengan keputusan ini. Maka dari itu, kami mendatangi kantor DPRD Sultra untuk meminta agar aspirasi ini diteruskan ke DPR RI dan pihak terkait segera dipanggil ulang untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” ujar Zainal.
Zainal menyampaikan dalam aksi ini terdapat enam tuntutan yang mereka ajukan yakni menolak keputusan Kemenpan RB terkait penundaan pengangkatan CASN dan PPPK 2024 tahap I. Kemudian mendesak agar Kemenpan RB tetap konsisten dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagaimana tercantum dalam surat edaran tertanggal 14 Januari 2025, yakni tetap pada 1 Maret 2025.
Selain itu, meminta pihak BKN untuk segera menuntaskan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah diajukan sejak Februari 2025 agar proses pengangkatan tidak semakin tertunda.
Tak hanya itu, para demonstran juga meminta DPRD Sultra menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh Gubernur Sultra sebagaimana surat edaran tertanggal 12 Desember 2024, yang mengatur agar dinas provinsi tetap menganggarkan gaji bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN hingga menerima SK pengangkatan PPPK.
Lalu, mereka juga mengecam Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang menyetujui kesepakatan ini. Massa bahkan menyatakan Bahtra diharamkan menginjakkan kaki di Bumi Anoa jika tidak mampu menindaklanjuti aspirasi mereka di DPR RI.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang notabene sudah menganggarkan gaji, namun gaji tersebut tak bisa dibayarkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, saat menerima unjuk rasa ratusan CPNS dan PPPK yang menolak penundaan pengangkatan di kantor DPRD pada Senin (10/3/2025).
La Ode Tariala menyebut, gaji untuk PPPK Pemprov Sultra sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belania Daerah (APBD) Provinsi Sultra 2025.
“Ini mereka menuntut persoalan nasib mereka yang notabene pusat mengeluarkan kebijakan pengangkatan PPPK nanti 1 Maret 2026, yang jadi masalah hari ini, hari mereka sudah berapa bulan tidak terbayarkan gajinya karena persoalan ada surat dari pusat, baik BKN maupun Menpan RB yang menyampaikan tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” kata Tariala.
“Namun, sebenarnya, pemerintah provinsi, untuk anggaran honor daripada PPPK yang sudah lolos ini sebenarnya sudah dianggarkan di APBD, sambil menunggu regulasi turun dari pusat,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, apa yang menjadi aspirasi CPNS dan PPPK akan langsung diteruskan ke pemerintah pusat. Ia menyadari keluh kesah para CPNS dan P3K yang pengangkatannya ditunda, dan ini meniadi masalah bersama.
“Ternyata setelah lulus PPPK, mereka ini pengangkatanya bukan 1 Maret 2025, tapi nanti 1 Maret 2026. Ini kan jadi masalah buat kita semua. Mudah-mudahan pemerintah, sesuai statemen
Presiden Prabowo tidak boleh ada PHK honorer, berarti pasti ada regulasi baru dari pusat untuk melegitimasi semua apa yang terjadi di lembaga ini,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan