Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Kendari Soroti Kematian Tahanan Narkoba di BNNP Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus kematian tahanan kasus narkoba di BNNP Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan DPRD Kendari setelah pihak keluarga mengadukan hal tersebut ke lembaga legislatif tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Ashar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kematian seorang tahanan berinisial LI di BNNP Sultra, yang menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau tindakan yang tidak wajar.
“Awalnya, saya diminta oleh rekan-rekan wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memberikan keterangan mewakili keluarga. Namun, saya menghormati permintaan istri almarhum untuk tidak mempublikasikan kasus ini di media sosial,” ungkapnya saat ditemui usai RDP di DPRD Kendari, Senin (27/10/2025).
Namun, setelah melihat foto-foto LI, Ashar mengaku terkejut dengan adanya bekas ikatan di tengah leher yang dinilai tidak masuk akal jika itu adalah kasus gantung diri biasa.
“Bagaimana mungkin seseorang gantung diri dengan ikatan di tengah leher? Apalagi jika menggunakan celana jeans. Seberapa kuat celana jeans bisa menahan beban leher?” tanyanya.
Kejanggalan ini memicu dugaan bahwa LI meninggal tidak wajar, mengingat kasus ini terkait dengan jaringan narkoba yang kompleks. Ia juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ada ambiguitas dan kontradiksi dalam keterangan BNN. Mereka mengklaim telah menghubungi istri almarhum, tetapi istri almarhum menyatakan sebaliknya. Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Tak hanya itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Ashar, juga mempertanyakan tanggung jawab BNN terhadap kematian seorang tahanan.
“Kesehatan dan keselamatan tahanan menjadi tanggung jawab BNN. Sekarang, wujud tanggung jawabnya seperti apa? Apakah hanya sebatas pengakuan atau ada tindakan nyata?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat proses visum, posisi tangan LI dalam keadaan terikat.
“Saya menyaksikan sendiri proses visum dan melihat tangan almarhum terikat. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” ungkapnya.
Selain itu, anggota dewan dari Fraksi golkar ini juga menyoroti fakta bahwa CCTV di BNNP Sultra mati sejak LI masuk sebagai tahanan.
“CCTV mati sejak November 2024 dan dibiarkan rusak selama satu tahun. Ini sangat tidak masuk akal. Ada indikasi bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kendari akan merekomendasikan kepada BNN Provinsi untuk mengawal kasus ini sampai proses hukum selesai. Pihaknya juga akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban dalam mencari keadilan.
“Kami tidak akan diamkan kasus ini. Kami akan terus berupaya mengungkap kebenaran di balik kematian almarhum LI. Kami juga akan mendukung pihak keluarga dalam melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Kasus ini belum dilaporkan ke pihak kepolisian, namun Laode Ashar memastikan, bahwa masukan terkait pasal HAM akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kendari untuk mendapatkan persetujuan terkait langkah-langkah yang akan diambil.
La Ode Ashar menegaskan, atas RDP ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kendari selaku pimpinan. Kemudian akan mengusulkan dikeluarkan surat rekomendasi dengan poin meminta pertanggung jawaban BNNP Sultra serta meminta gelar perkara.
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma, yang juga mengikuti RDP menegaskan, jika benar terjadi pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian untuk proses hukumnya, dengan adanya dugaan tindakan bunuh diri oleh tahanan atau dugaan-dugaan lainnya, ya kan kita serahkan kepada polisi,” katanya.
Pihaknya menegaskan tidak ada yang ditutupi BNNP Sultra. Namun secara kasat mata, bahwa LI diduga melakukan bunuh diri. Hal ini diperkuat dengan tanda-tanda fisik seperti ada cairan keluar dari kemaluan, dan ada feses keluar dari dubur.
“Walaupun ada perbedaan asumsi ya itu hal yang wajar ya, namanya asumsi kan. Pasti dari keluarga berasumsi ada hal lain yang mengakibatkan kematian. Namun dari kami jelas diduga bunuh diri sebagaimana tanda-tanda fisik tadi,” terangnya.
Di tempat yang sama, Yusran, salah satu kuasa hukum dari LBH Demaza Kendari mengatakan, ada hal-hal yang dikaburkan, yakni hak-hak LI. Dari sisi SOP administrasinya, ada beberapa surat yang belum diberikan ke pihak keluarga.
“Itu kan bagian dari hak kewajiban mereka untuk menyediakan. Maka dari itu harapannya, kami mau meminta pihak Polda Sultra untuk tetap mengawal kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba berinisial LI ditemukan tewas di dalam ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (07/10/2025). (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







