Hauling di Luar Jalur dan Muatan Overload, DPRD Kendari Minta Polisi Tindak Tegas ST Nickel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai aktivitas truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel yang melintas di ruas jalan Kota Kendari dinilai sudah melampaui batas toleransi. DPRD Kota Kendari meminta kepolisian atau para aparat penegak hukum agar tidak melakukan pembiaran, dan menindak tegas PT ST Nickel yang tak mematuhi aturan.
“Kalau sudah ada jalur yang ditetapkan, lalu masih dilanggar, itu artinya ada ketidakpatuhan. Aparat harus bertindak tegas. Jangan hanya imbauan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik saat RDP, Senin (2/3/2026) kemarin.
Rajab menyebut sejumlah ruas seperti Saosao-Puuwatu, Tambo-Tepuliano Oleo, dan Tambo-Losaano Oleo menjadi perhatian karena diduga dilintasi truk hauling di luar kesepakatan.
Menurut dia, pelanggaran jalur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban kota.
Selain itu, politikus Golkar itu menyentil dugaan kelebihan muatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas maksimal angkutan disebut hanya delapan ton. Namun, truk pengangkut ore nikel diduga memuat hingga 13–15 ton.
“Kalau aturannya delapan ton, tapi di lapangan 13 sampai 15 ton, itu sudah jelas overload. Ini harus ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Rajab.
Kelebihan muatan tentu berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai dari uang rakyat. Dengan demikian, ia meminta kepolisian meningkatkan pengawasan di lapangan dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum.
“Kalau melanggar, proses. Supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi,” pintahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, memberikan peringatan keras kepada PT ST Nickel Resources karena aktivitas hauling nikel diketahui menggunakan jalan umum di Kota Kendari yang tidak termasuk dalam jalur yang telah disepakati.
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, pihaknya temukan
beberapa sopir truk pengangkut nikel hanya memiliki SIM A. Padahal sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan truk harus memiliki SIM B.
Ia menegaskan, legalitas pengemudi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Legalitas sopir pengemudi kendaraan itu wajib dipenuhi,” katanya.
Lalu kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran overload maupun over dimension over load.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminudin, menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources sebenarnya telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota.
Namun, dispensasi tersebut bersifat sementara dan terbatas, hanya berlaku untuk tiga ruas jalan tertentu.
“Tiga ruas jalan yang diperbolehkan dilalui yakni Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo,” katanya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







