Metro Kendari

Berantas Pungli, Pemkot Bentuk Saber Pungli

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memberantas pungutan liar (Pungli), Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, membentuk Unit Sapu Bersih (Saber) untuk memberantas pungli di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dengan tujuan itu, wali kota mengukuhkan unit pemberantasan pungli yang nantinya akan bekerja untuk mencegah terjadinya embrio praktik korupsi itu.

Sulkarnain Kadir saat mengukuhkan Unit Saber Pungli Kota Kendari, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari
mengatakan, Unit Saber Pungli dibentuk untuk memastikan fungsi pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai yang diharapkan. Tugas Unit Saber Pungli tersebut kata Sulkarnain, menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan serta fungsi justisi.

[artikel number=3 tag=”pungli,pemkot”]

Sehingga dengan itu, Pemerintah Kota Kendari juga melibatkan unsur Forkompimda dalam memberantas praktik pungli di kota metro.

“Fungsi ini harus berjalan maksimal. Ada Polri, TNI, Kejaksaan serta BPKP Sultra. Ini menunjukkan bahwa kita sungguh-sungguh ingin melakukan perbaikan. Tentu kita berharap, sapu yang digunakan untuk memberantas pungli ini adalah sapu yang bersih,” ujar politisi PKS itu.

Dia juga menambahkan, hadirnya Unit Saber Pungli tersebut tak boleh diartikan sekadar mencari-cari kesalahan aparat pemerintah. Namun, pembentukan unit itu dilakukan untuk memastikan semua pelayanan bisa berjalan dengan baik.

“Hadirnya unit ini akan membuat Pemkot Kendari tenang dalam bekerja. Tentu perlu penyempurnaan juga. Yang jelas, kita terus upayakan membangun sistem dengan bersih. Sebab saya yakin, kalau sistem berjalan baik, biaya terukur dan dapat diperhitungkan, saya optimis Kota Kendari akan semakin maju dan berkembang dari daerah lain,” ungkap Sulkarnain Kadir.

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Menurut KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan penyelesaian hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Sesuai UU tersebut, penjara untuk negara atau lembaga negara yang melakukan gratifikasi penjara hidup atau penjara paling pendek 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan penjara denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button