Dugaan Pungli Diskominfo Naik Tahap Penyelidikan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan kasus pungutan liar yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra telah sampai pada tahap penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol, menyatakan dugaan pungli yang melibatkan dua staf Diskominfo Sultra berinisial A dan M telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra atas dugaan pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) berkisar hingga 30 sampai 50 persen.
“Tidak ada yang namanya OTT, yang ada hanya pemeriksaan terkait puldata dan pulbaket. Dimana telah naik status menjadi tahap penyelidikan,” jelasnya, Senin(16/12/2019).
BACA JUGA :
- PNM Tanam 29.000 Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial di 58 Cabang
- Dituding Selewengkan Dana Hibah Rp2 Miliar, Univeristas Mandala Waluya Kendari Tegaskan Hanya Terima Barang
- Inflasi Sultra Mei 2026 Capai 4,07 Persen
- Perkuat Kinerja, BKKBN Sultra Lantik dan Ambil Sumpah Delapan Pejabat Fungsional
- Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, LBH HAMI Desak Polres Bombana Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Desa Balasari
Tambahnya, penyelidikan pihak Kejati Sultra belum bisa dibeberkan terlalu detail dikarenakan sifatnya masih tertutup.
“Terkait status saat ini karena sudah naik tahap menjadi penyelidikan maka kami belum bisa membeberkan terlalu banyak kepada awak media dikarenakan kami masih fokus melakukan pemantauan, dan oleh karena itu diharapkan agar seluruh teman-teman untuk bersabar,” ungkapnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







