Dugaan Pungli Diskominfo Naik Tahap Penyelidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan kasus pungutan liar yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra telah sampai pada tahap penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol, menyatakan dugaan pungli yang melibatkan dua staf Diskominfo Sultra berinisial A dan M telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra atas dugaan pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) berkisar hingga 30 sampai 50 persen.
“Tidak ada yang namanya OTT, yang ada hanya pemeriksaan terkait puldata dan pulbaket. Dimana telah naik status menjadi tahap penyelidikan,” jelasnya, Senin(16/12/2019).
BACA JUGA :
- Rumah Anggota DPRD Sultra Digeledah Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit
- Kementerian Haji Muna Barat Kunjungi Kantor BPN, Bahas Sertifikasi Tanah Aset Haji
- Geledah Kantor Dinas Perkebunan, Kasus Korupsi Peremajaan Sawit di Kolaka Naik Penyidikan
- DPRD Sultra Jadwalkan RDP Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS
- Kuasa Hukum AYP Buka Suara Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak
Tambahnya, penyelidikan pihak Kejati Sultra belum bisa dibeberkan terlalu detail dikarenakan sifatnya masih tertutup.
“Terkait status saat ini karena sudah naik tahap menjadi penyelidikan maka kami belum bisa membeberkan terlalu banyak kepada awak media dikarenakan kami masih fokus melakukan pemantauan, dan oleh karena itu diharapkan agar seluruh teman-teman untuk bersabar,” ungkapnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







