KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jumlah tersebut berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada saat berakhirnya seleksi administrasi CPNS pada September lalu.
Kepala BKD Sultra Zanuriah mengatakan, mekanisme ini merupakan kesempatan yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada para PPPK.
“Mereka para PPPK ini diberikan kesempatan dari Kemenpan RB, jika ingin beralih ke CPNS maka mereka harus ikut di tahun ini,” ungkap Zanuriah di kantor Gubernur Sultra, Rabu (2/10/2024).
Zanuriah memastikan bagi PPPK yang melamar menjadi CPNS maka status mereka tidak dihapus sebagai pegawai. Sehingga jika mereka tidak lolos maka bisa kembali lagi statusnya.
Namun katanya, syarat bagi mereka yang ingin melamar adalah PPPK yang telah memenuhi syarat, salah satunya masa pengabdiannya telah mencapai satu tahun masa kerja.
Mengacu Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK boleh daftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat yakni berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal satu tahun.
“Selain itu mereka juga telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang bersangkutan,” terangnya.
Menurutnya jumlah PPPK yang melamar CPNS di tahun 2024 sangat sedikit, mengingat jumlah PPPK yang telah menjadi pegawai mencapai ribuan orang.
“Sebanyak 60 PPPK yang melamar CPNS ini ada yang dari guru, kesehatan maupun teknis,” ucapnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan