12 Mucikari Protitusi Online Diamankan Ditreskrimum Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rilis hasil pengungkapan kasus prostitusi online atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (22/11/2024).
Rilis pengungkapan yang dilaksanakan serentak di Indonesia ini, dihadiri Kasubdit IV Krimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Kompol Indra Asrianto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang mucikari atau penyedia wanita penghibur, dan korban yang diselamatkan 12 orang.
Pengungkapan tersebut, dilakukan usai melewati proses penyelidikan hingga sampai pada tahap penyidikan dan penetapan para tersangka.
Dia merincikan, 11 kasus ini terdiri dari pengungkapan Ditreskrimum Polda Sultra 2 kasus, Polresta Kendari 1 kasus, Polres Konawe 1 kasus, Polres Koltim 1 kasus, Polres Kolaka 1 kasus, Polres Bombana 1 kasus, Polres Muna 1 kasus, Polres Buton 1 kasus, Polres Baubau 1 kasus, dan Polres Butur 1 kasus.
“Sepanjang periode tanggal 1 sampai dengan 21 November, kita khususnya di wilayah hukum Polda Sultra berhasil ungkap kasus TPPO 11 kasus,” ujar dia.
Dari 11 kasus, barang bukti yang berhasil diamankan selain tersangka, ada uang tunai, handphone, kondom, dan screenshot chat atau pesan aplikasi Michat.
Adapun modus operandi para pelaku, yakni dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mencari pelanggan.
“Alasan para korban terjun di dunia protitusi online demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan