Metro Kendari

Tolak Kebijakan Dispensasi Penggunaan Jalan Umum, Aliansi Driver Truk Sultra Merasa Dirugikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aliansi Driver Truk Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa dirugikan akibat adanya kebijakan atau aturan dispensasi pengunaan jalan umum yang dikeluarkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025.

Di antara poin yang kemudian disebut tidak menguntungkan, justru membuat para driver truk kehilangan pekerjaan adalah driver truk diwajibkan memuat maksimal 8 ton berat muatan, dan diharuskan wajib pajak kendaraan truk yang dikendarai.

Perwakilan Aliansi Driver Truk Sultra, Angri mengatakan, ratusan driver truk menolak segala ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa terlebih dahulu melakukan kajian yang matang.

“Ini berdampak besar kepada kami driver yang membuat mata pencaharian kami dalam mencari nafkah dengan beberapa point aturan yang tidak disanggupi driver lokal. Salah satunya wajib pajak kendaraan yang membuat ratusan driver dilakukan pemutusan kontrak oleh beberapa perusahaan yang mengunakan jasa muat bongkar,” ucapnya saat hearing bersama Komisi III DPRD Sultra, Senin (24/2/2025).

Senada dengan hal tersebut, perwakilan lainnya, Aliansi Driver Truk Sultra, Ali Sabarno, meminta DPRD Sultra untuk segera membuat rekomendasi agar mencabut surat edaran tersebut. Menurutnya, aturan ini justru membuat mereka kehilangan pekerjaan dengan kontrak diputus oleh perusahaan.

“Kami minta DPRD Sultra untuk segera memanggil pihak terkait serta tim terpadu untuk dilakukan hearing bersama driver lokal se-Sultra. Terkait surat edaran dispensasi pengunaan jalan umum dengan beberapa syarat yang kami nilai tanpa pertimbangan dan kajian dalam menetapkan aturan tanpa memikirkan masyarakat Sultra dalam hal ini para driver lokal,” jelasnya.

Menjawab aspirasi Aliansi Driver Truk Sultra, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi agitasi para driver truk.

Jika tidak ada aral, Komisi III DPRD Sultra bakal mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal kebijakan dispensasi pengunaan jalan umum pada 27 Februari 2025 mendatang.

“Kita akan panggil semua pihak-pihak terkait, bagaimana kita carikan solusi terbaik untuk para sopir truk dalam mencari nafkah,” katanya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button