Hukum

Usut Kasus Korupsi Tambang Emas di Bombana, Kadishut Sultra Serahkan Dokumen Evaluasi ke Kejagung

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Irwanto, menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kehadiran Kadishut Sultra di Kejagung RI menyusul adanya surat permintaan keterangan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Rabu 10 September 2025 lalu.

Permintaan keterangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penambangan PT PT Panca Logam Makmur (PLM), Panca Logam Nusantara (PLN), dan Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana.

Ihwal kehadiran Dedi Irwanto dibenarkan Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Ardi saat diwawancara awak media di Kendari, Kamis (18/9/2025).

Ardi mengatakan, di sana Kadishut Sultra selain memberikan keterangan, juga membawa dan menyerahkan dokumen evaluasi penambangan tiga perusahaan tersebut.

“Berkas evaluasi terkait aktivitas tiga penambangan emas itu PT AABI, PLM, dan PLN sudah diserahkan kepada penyidik Kejagung,” katanya.

Baca Juga : Polres Bombana Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan, Satu Alat Berat Disita

“Pada dasarnya Pak Kadis menghadiri panggilan itu untuk memenuhi kebutuhan penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung,” sambung Ardi.

Ardi mengungkapkan, dokumen yang telah diserahkan itu mengenai seluruh aktifitas penambangan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bombana itu.

“Kejanggalan dalam aktivitas pertambangan itu sudah masuk dalam hasil evaluasi dan hasil evaluasi itu sudah diserahkan kepada penyidik,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button