Korupsi Tambang PT AMIN, Ridham Renggala dan Asrianto Tukimin Divonis Penjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap dua terdakwa, Ridham Renggala dan Asrianto Tukimin yang terbukti terlibat dalam skandal pengangkutan serta penjualan ore nikel ilegal.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Moch Machrusi dan kawan-kawan.
Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal penjualan ore nikel sebanyak 481.000 metrik ton yang berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp233 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Arie Rahael, merincikan vonis dua terdakwa berdasarkan putusan hakim. Kedua terdakwa menerima hukuman yang berbeda terkait peran mereka masing-masing dalam perkara tersebut.
Pertama, Ridham M. Renggala dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,8 miliar.
“Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan tambahan hukuman 3 tahun penjara,” ucapnya kepada awak media ini, Kamis (30/4/2026).
Kedua, Asrianto Tukimin divonis Hakim PN Kendari 4 tahun 6 bulan penjara, denda
Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Uang pengganti senilai Rp445 juta dan diwajibkan dibayar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan penjara.
Arie menambahkan, kasus PT AMIN Jilid II ini merupakan pengembangan dari skema besar manipulasi dokumen dan pengapalan ore nikel tanpa izin resmi. Penjualan ore nikel dalam jumlah masif dari lahan eks PT PCM tersebut dilakukan secara sistematis, yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Putusan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas mafia tambang di wilayah Sultra, terutama terkait pemanfaatan lahan eks IUP yang kerap menjadi sasaran empuk praktik korupsi,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







