Kasus Pengadaan Bibit Fiktif CV Wahana Belum Ada Penetapan Tersangka, Polda Sultra: Masih Penyidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif bibit pala dan kakao CV Wahana Multi Cipta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra.
Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini pihak penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan pengadaan fiktif bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi data dan barang bukti sebelum, menetapkan tersangka.
“Masih dalam penyidikan,” singkatnya ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya diberitakan, ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya eks Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra, La Haruna, dan Direktur CV Wahana Multi Cipta.
Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan kakao CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, tidak membuat kasus berhenti. Ia menegaskan proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







