Polres Bombana Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan, Satu Alat Berat Disita
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus tambang emas ilegal di Desa Watubangka, Kecamatan Rarowatu Utara pada 16 Mei 2025 lalu. Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Satreskrim Polres Bombana lalu menindaklanjuti, dengan mengerahkan tim gabungan menuju lokasi yang diduga tempat beraktivitasnya penambangan ilegal.
Tiba di lokasi, tim gabungan menemukan
satu unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion tengah melakukan aktivitas penggalian tanah. Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas yang sedang berlangsung dan langsung mengamankan operator alat berat untuk dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil keterangan awal, operator mengaku bahwa dirinya baru mulai bekerja mengoperasikan alat berat tersebut atas perintah seorang pria berinisial DM. Operator menjelaskan bahwa tugasnya adalah membuka lubang untuk mencari material tanah yang diduga mengandung emas.
“Operator mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari instansi pertambangan maupun dari pihak kehutanan,” ucap Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi kepada awak media ini, Jumat (23/5/2025)
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, serta sejumlah perlengkapan penambangan lainnya.
Diketahui pula bahwa lokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga berada dalam kawasan hutan produksi. Untuk itu, Polres Bombana segera berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan status legalitas kawasan dan membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal tambahan sesuai regulasi di bidang kehutanan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Penindakan terhadap kegiatan seperti ini dilakukan secara tegas dan berlandaskan hukum, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan awal kasus ini. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap peran serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Polres Bombana akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk berupa penetapan tersangka terhadap aktor intelektual atau pihak yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang diketahui. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Bombana akan terus berada di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan tegas,” tutupnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







