PT PCM dan PT KMR Terlibat di Korupsi Nikel di Kolut, Kejati Bidik Tersangka Baru

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keterlibatan kedua perusahaan tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam press conference penetapan tersangka dalam kasus tipikor pertambangan di Kolut, Jumat (26/4/2025) malam.
Diketahui, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, SPI.
Perihal keterlibatan dua perusahaan itu, Iwan mengatakan, pertama Direktur PT KMR ditemui oleh ES (tersangka), untuk membahas kerjasama penggunaan jetty PT KMR, H, yang nantinya akan memuat ore nikel yang berasal dari PT PCM.
Baca Juga:Â Kasus Korupsi Pertambangan, Tiga Bos Tambang dan Kepala KUPP Klas III Kolaka Ditetapkan Tersangka
Tepat di tanggal 17 Juni 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pelabuhan antara Direktur PT AMIN, MLY (tersangka), dan Direktur PT KMR terkait penjualan ore nikel berasal dari PT PCM, nantinya menggunakan dokumen PT AMIN yang mendapat kouta penjualan atau RKAB sebanyak 500.004 Metrik Ton (MT).
Sehingga, alur kongkalikong, PT AMIN bertugas menyediakan dokumen terbang (Dokter) untuk mengangkut ore nikel asal PT PCM. Sedangkan PT KMR, berperan menyediakan fasilitas pelabuhan atau terminal umum (Termum).
“Kepala KUPP Klas Kolaka (tersangka) berperan mengeluarkan izin berlayar tongkang, meskipun Kementerian Perhubungan belum menyetujui PT AMIN sebagai pengguna termum di PT KMR,” ungkap Iwan.
Berkaitan kronologis kerjasama dalam melakukan aktivitas ilegal di sektor tambang ore nikel, Iwan memastikan tak akan berhenti mengejar para pelaku yang ikut terlibat.
Ia mengaku, ada dua saksi, bahkan sudah dipanggil dua kali, namun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Namun pihaknya tidak tinggal diam dan akan keluarkan surat panggilan ketiga dengan surat perintah menjemput paksa.
“Yang pasti dua saksi ini berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Untuk saat ini sedikitnya 15 sampai 20 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan