Kasus Korupsi Pertambangan, Tiga Bos Tambang dan Kepala KUPP Klas III Kolaka Ditetapkan Tersangka

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel, Jumat (25/4/2025) malam.
Keempat tersangka, Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), MM, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, SPI.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka MM, MLY di Rutan Kendari, ES di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta, dan SPI karena dia ASN jadi masih di Kolaka,” ucap Asisten Pidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan.
Iwan mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Klas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan
berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) PT AMIN.
PT AMIN sendiri merupakan sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara (Kolut) tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut.
Pada tahun 2023 PT AM memperoleh kuota produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan sebesar 500.004 MT.
Sekitar bulan Juni 2023, ES menemui Direktur PT KMR, inisial H membahas
kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR) untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari WIUP PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN.
Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari WIUP PT AMIN, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian jasa pelabuhan antara Direktur PT KMR dengan MLY soal penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah WIUP PT AMIN.
Berikutnya, 3 Juli 2023, Kepala KUPP Klas III Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN agar juga dapat ditetapkan sebagai
salah satu pengguna terminal umum (Termum) PT KMR, namun tak kunjung disetujui.
“Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari WIUP PT AMIN tersebut,” jelasnya
Para tersangka disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan