Polda Sultra Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dengan Total Barang Bukti 1,3 Kg Sabu
![Polda Sultra Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dengan Total Barang Bukti 1,3 Kg Sabu](https://detiksultra.com/wp-content/uploads/2025/01/PSX_20250129_200236.jpg)
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang Januari 2025.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, pihaknya mengungkap 13 kasus, setelah menerima laporan polisi, yang ditindaklanjuti dengan menangkap 13 tersangka.
“Total terdapat 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Bambang Sukmo Wibowo dalam rilis yang diterima awak media ini.
Dari 13 kasus yang berhasil diungkap, lanjut pria yang baru menjabat Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra ini bahwa, tim mengamankan barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram (kg).
Adapun total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1,2 juta.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh sepuluh orang,” katanya.
Dia melanjutkan, peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas IA Kendari.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Dalam memberantas peredaran narkotika, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan