Andre Dermawan Tegaskan Pengadilan Tinggi Tak Punya Wewenang Cabut Hak Advokat Razman Arif Nasution

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Andre Dermawan menyikapi pemecatan atau pembekuan berita acara sumpah (BAS) Rasman Arif Nasution oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, di mana Razman diambil sumpahnya sebagai advokat.
Ia mengatakan, pembekuan hak advokat Razman Arif Nasution cukup memantik banyak pihak, dan menjadi pertanyaan apa alasan hukum oleh pejabat PT Ambon menghakimi Razman Arif Nasution untuk dibekukan status advokatnya.
Padahal jika ditelisik lebih jauh, sejatinya sumpah advokat tidak bisa dicabut atau dibekukan karena itu sepenuhnya adalah pernyataan janji seorang advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di mana, berita acara sumpah adalah sebuah rangkaian peristiwa mengenai pengambilan sumpah advokat dan pernyataan janji seorang advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sehingga menjadi pertanyaan apakah pernyataan janji kepada Tuhan bisa dicabut dan bekukan? Ini kan janji seorang advokat kepada Tuhan, siapa yang berani membekukan ini. Sehingga menurut saya BAS itu tidak bisa dibekukan oleh siapapun,” ucap pengacara kondang asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, Jumat (14/2/2025).
Kemudian merujuk di Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Advokat sebagaimana yang sudah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tinggi hanya wajib mengambil sumpah seorang advokat, tetapi tidak dengan memutus atau mencabut hak advokat seseorang.
Sehingga Andre sebut keputusan tersebut, tidak tepat, karena Pengadilan Tinggi tidak punya dasar kewenangan untuk membekukan berita acara sumpah, berita acara sumpah ini bukan termasuk Keputusan Tatat Usaha Negara yang bisa dicabut atau ditunda keberlakukannya, tetapi hanya suatu catatan peristiwa bahwa advokat yang bersangkutan telah bersumpah.
“Tidak ada kewenangan misalkan Pengadilan Tinggi untuk mencabut atau membekukan berita acara sumpah, karena kewenangan seorang pejabat harus tegas dengan keputusan undang-undang secara eksplisit, nah ini tidak ada kewenangan disitu (mencabut dan membekukan),” katanya.
Bilamana tindakan Razman Arif Nasution yang membuat kegaduhan dalam sidang dianggap melanggar hukum dan kode etik advokat, maka tentunya ada mekanisme hukum dan mekanisme etik yang bisa dijalankan untuk memproses hal tersebut.
UU advokat Pasal 7 dan 8 sudah diatur bahwa penegakkan etik harus melalui mekanisme etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan memberi kesempatan advokat yang bersangkutan untuk membela diri, tidak boleh seorang advokat dipecat hanya melalui sebuah rapat tanpa melalui proses di Dewan Kehormatan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Apabila sudah sampai pada keputusan Dewan Kehormatan putusan, maka secara otomatis segala hak dan kewajibannya sebagai advokat dicabut dan tidak berlaku lagi termasuk berita acara sumpah yang merupakan accesoir yang melekat karena statusnya sebagai advokat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU Advokat.
“Kalau misalkan ada advokat yang melanggar sumpah atau etik itu harus diproses di Dewan Kehormatan Etik organisasi advokat. Jadi seseorang itu harus diproses di Dewan Kehormatan, tidak bisa misalkan dipecat hanya disebuah rapat organisasi, tidak bisa harus melalui proses etik, dan harus diberikan kesempatan membela diri,” tukasnya.
Diketahui, pemecatan Razman Arif Nasution imbas dari aksi tidak terpuji saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarya beberapa waktu lalu, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Yang mana kala itu, Razman Arif Nasution bertindak sebagai terdakwa.
Awalnya, persidangan berjalan tertib, tetapi setelah hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang secara tertutup, Razman Arif Nasution lantas menolak dan mendatangi Hotman Paris Hutapea, sehingga terjadilah kericuhan. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan