Hukum

Seorang Pemuda di Lainea Konsel Diringkus Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe meringkus seorang pemuda berinisial IA (22) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. IA ditangkap di kediamannya di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan pada Jumat (31/01/2025) sekitarpukul 12.40 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Klinsman Timotius Ardianto, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lainea telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Bermula informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Lainea kerap terjadi tindak peredaran gelap narkotika sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Klinsman melalui rilis tertulisnya Sabtu (01/02/2025).

Setelah diketahui identitas pelaku, Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Lainea. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 saset bening berisi sabu dengan berat bruto 6,23 gram.

Barang haram tersebut telah dikemas dan rencananya akan diedarkan oleh IA. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button