Hukum

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RPT. Ia ditangkap saat hendak melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kendari.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Saat dibekuk, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” katanya Minggu (26/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, polisi kemudian kembali melakukan pengembangan di salah satu rumah tempat ia sementara menginap di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu sebanyak 46 paket beserta barang bukti lainnya dan alat hisap.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 59 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.

“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di Lapas Kendari bernama Napo,” terangnya

Selain itu pelaku juga sudah 5 kali dibuangkan narkoba jenis sabu dari lapas untuk dijual dan diupah sebanyak 1 juta rupiah setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya yang berada di dalam lapas.

“Saat ini, Rachmad Putra Triwisara telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button