Masyarakat Angata Laporkan PT MS Soal Dugaan Pengrusakan Tanaman, Legal Perusahaan: Kita Buktikan di Meja Hukum

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Tani Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) datangi Mako Polda Sultra, Kamis (13/3/2025).
Masyarakat tani yang didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra Andre Dermawan, untuk melaporkan PT Marketindo Selaras (MS).
Andre mengatakan, laporan masyarakat sudah diterima oleh penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra. Ia juga menyebut pelapor yang mewakili ratusan masyarakat telah menjalani pemeriksaan.
“Resmi, kami mendampingi masyarakat melaporkan soal pengrusakan tanaman dan rumah (Lahan 1.300) yang dilakukan oleh PT MS,” ujar di kepada awak media.
Andre mengungkapkan, yang dilaporkan masyarakat, yakni beberapa karyawan PT MS yang diduga merusak tanaman dan rumah masyarakat.
Baca Juga :Â Disebut Ilegal, PT MS Ungkap Legalitas Pengalihan Kepemilikan dari PT SMB hingga Izin Mengelola
Untuk data masyarakat yang diduga dirusak tanaman dan rumahnya sebanyak kurang lebih 300 masyarakat.
“Tadi yang melapor atas nama Herman, mewakili warga, karena dia salah satu warga yang digusur lahannya memiliki sertifikat tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menyebut untuk barang bukti, masyarakat menyerahkan beberapa foto dan video saat dilakukan penggusuran, lalu ada surat pemberitahuan penggusuran, serta sertifikat.
“Untuk barang bukti sementara itu, dan kami laporkan Pasal 170 yaitu pengrusakan secara bersama-sama,” jelas Andre.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Legal Officer PT MS, Purnomo mengatakan bahwa, terkait laporan masyarakat pihaknya tidak mempersoalkan.
“Sah-sah saja mereka melaporkan,” ucap dia.
Baca Juga :Â PT MS dan Masyarakat Tani Angata Saling Klaim Lahan 1.300 Hektare, DPRD Sultra Bentuk Pansus
Tetapi, lanjut dia, dari laporan masyarakat itu justru ia mempertanyakan alasan mereka melaporkan perusahaan, apakah lahan yang mereka tanami lalu digusur perusahaan itu benar-benar lahan masyarakat.
Yang pasti perusahaan sudah melakukan penggusuran, karena perusahaan merasa itu tanah perusahaan yang telah dikuasai, setelah PT Sumber Madu Bukari (SMB) dinyatakan pailit, dan dibeli oleh PT MS.
“Mereka itu hanya upaya-upaya saja, karena mereka sudah menjual lahan ke masyarakat di luar masyarakat Angata. Makanya mereka mati-matian bertahan. Prinsipnya kita akan buktikan di meja hukum,” katanya.
Ia menambahkan, PT MS merupakan perusahaan yang taat hukum, tentu apabila ada panggilan dari penyidik, perusahaan akan koperatif memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kita kan taat hukum, mereka laporkan kami, ketika dipanggil untuk di BAP ya kami hadir,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan