Metro Kendari

PT MS dan Masyarakat Tani Angata Saling Klaim Lahan 1.300 Hektare, DPRD Sultra Bentuk Pansus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bentuk Panitia Khusus (Pansus) perkara konflik agraria antar PT Marketindo Selaras (MS) dan masyarakat kelompok tani Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pembentukan pansus penyelesaian konflik agraria ini disepakati bersama di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), diketahui bersama PT MS, kelompok tani, dan Walhi Sultra, Selasa (25/2/2025).

“Masalah ini kita akan bahas ke pimpinan untuk membentuk pansus,” kata Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, alasan mereka membawa masalah ini hingga ke pansus, sebab kedua belah pihak sama-sama mengklaim lahan 1.300 hektare yang saat ini tengah disengketakan.

Kata dia, perusahaan PT MS mengklaim lahan tersebut, setelah mengakuisisi kepemilikan pabrik gula, sampai dengan lahan 1.300 hektare dari tangan PT Sumber Madu Bukari (SMB), yang ditanyakan pailit pada tahun 2003.

Sebelum berpindah tangan, PT SMB sudah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat sesuai yang disepakati bersama saat itu, atau tepatnya proses pembayaran ganti rugi dilakukan pada tahun 1999. Sehingga atas hak itu, PT MS bersikukuh lahan 1.300 itu adalah hak milik mereka.

Baca Juga : RDP Konflik Agraria Antara PT MS dan Kelompok Tani Kecamatan Angata Ricuh

Di pihak lain, lanjut dia, masyarakat juga mengklaim bahwa benar PT SMB sudah melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan, tetapi pada kenyataannya yang dibayar belum sepenuhnya, hanya beberapa saja dari yang telah disepakati.

Sampai dengan PT SMB diakuisisi PT MS, masyarakat pemilik lahan belum terima sisa pembayaran ganti rugi lahan. Olehnya itu, masyarakat kembali mengambil lahan mereka yang tadinya akan dijual ke PT SMB.

“Masing-masing mengklaim, dari masyarakat juga mengklaim ada buktinya, demikian juga perusahaan,” sebut La Isra.

Selain itu, ia menemukan fakta lagi dari perselisihan sengketa lahan ini, ada masyarakat yang memiliki sertifikat di lahan 1.300 hektare sebanyak tiga bidang tanah.

Bukan hanya itu, PT MS juga ternyata belum mengantongi dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Terkait hal ini, perusahaan masih dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita menyarankan dari DPRD, kita bentuk pansus saja untuk meng-clear-kan semua, dari pansus itu, kemudian lahirlah rekomendasi supaya tugas kita tuntas semua,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button