Hukum

MA Menangkan Gugatan Tiga Buruh yang Dipecat PT TPM, Tuntutan Rp10 Miliar Dibatalkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga buruh perusahaan perkebunan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memperoleh keadilan menjelang Hari Buruh 2026. Mereka sebelumnya dipecat manajemen perusahaan tanpa pesangon, dilaporkan ke polisi, dan digugat perdata senilai Rp10 miliar.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan pihaknya mendampingi para buruh dalam seluruh proses hukum. Di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial, gugatan buruh dikabulkan sebagian dan perusahaan dihukum membayar hak pekerja.

“Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung,” katanya Rabu (29/4/2026).

Dalam amar kasasi, MA mengabulkan permohonan PT TPM, namun tetap menyatakan hubungan kerja putus dan hak buruh wajib dibayar. MA juga menetapkan perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta hak lainnya kepada para buruh.

Nilai kewajiban pembayaran mencapai puluhan juta rupiah, termasuk upah selama proses perselisihan berlangsung.
Selain itu, gugatan perdata perusahaan senilai Rp10 miliar dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Laporan polisi terhadap para buruh juga dihentikan, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya,” jelas Andri.

Andre menegaskan putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Ia menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting menjelang peringatan Hari Buruh.

“Ini bukti bahwa buruh bisa mendapatkan keadilan melalui jalur hukum,” tutupnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button