Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Jaksa, Sempat Ditunda karena Alasan Sakit

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Sekda Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Nahwa Umar, resmi ditahan Jaksa, setelah menetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (5/5/2025).
Nahwa Umar sendiri akan menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Kendari, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari.
“Penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Aguslan.
Jaksa seharusnya menahan Nahwa Umar bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tipikor di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Baca Juga :Â Tersandung Kasus Korupsi, Nahwa Umar Eks Sekda Kota Kendari dan Dua ASN Ditetapkan Tersangka
Namun jaksa menunda lantaran istri mantan Sekda Konawe Utara (Konut) Hasim Pagala terkonfirmasi sakit, hingga mesti menjalani perawatan untuk memastikan kesehatan Nahwa Umar benar-benar dalam kondisi sehat.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa tetapkan tiga tersangka dalam kasus tipikor. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Muchlis, dan Mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Kendari, yang kini telah pindah di Dinas Kominfo Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.
“Penyidik Jaksa telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” ucap Aguslan.
Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekda Kota Kendari tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 357 Tahun 2019 tentang pengangkatan dalam jabatan Sekda Kota Kendari.
Ia disebut telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Setda Kota Kendari tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merugikan keuangan negara.
“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tutur Aguslan.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444 juta. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan