Hukum

Tersandung Kasus Korupsi, Nahwa Umar Eks Sekda Kota Kendari dan Dua ASN Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari 2020.

Tiga tersangka yang ditetapkan, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Muchlis, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Kendari, yang kini telah pindah di Dinas Kominfo Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

“Penyidik Jaksa telah menetapkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (16/4/2025).

Untuk saat ini, Kejari Kota Kendari baru menahan dua tersangka, sedangkan Nahwa Umar belum ditahan lantaran masih dalam perawatan medis.

Baca Juga : Nahwa Umar Ungkap Proses Pengangkatan Tersangka Suap Alfamidi Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli

“Ariyuli Ningsi Lindoeno ditahan di Lapas Perempuan Kendari dan Muchlis ditahan di Lapas Kendari,” jelas dia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button