Lima Kegiatan Fiktif yang Dikorupsi Eks Sekda Kendari Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun 2020.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menetapkan setidaknya tiga tersangka, yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Ariyuli Ningsi Lindoeno, mantan Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, yang saat telah berpindah tugas ke Dinas Kominfo Kota Kendari, dan Muchlis yang berposisi selaku Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan menerangkan, bahwa dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik melihat adanya penyimpangan penggunaan anggaran, berupa telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan.
Akan tetapi, pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, di mana terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif.
Baca Juga:Â Tersandung Kasus Korupsi, Nahwa Umar Eks Sekda Kota Kendari dan Dua ASN Ditetapkan Tersangka
Adapun item kegiatan yang dimaksud berupa kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin Kendaraan dinas, dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
“Penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” beber Aguslan, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Dari hasil pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun 2020, negara merugi ratusan juta.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444 juta,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan