Hukum

Konstruksi Kasus Suap Dana PEN Koltim Hingga Libatkan Pemda Muna dan Adik Rusman Emba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jelang akhir 2021, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) digemparkan dengan penangkapan Plt Bupati, Andi Merya Nur.

Penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada Selasa malam, 21 September 2021 di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim.

Andi Merya Nur yang baru menjabat Plt Bupati menggantikan almarhum Samsul Bahri Madjid harus menelan pil pahit usai ketangkap petugas antirasuah tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu diduga menerima suap atau uang pelicin atas proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur.

Dia tak sendiri, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Ansarulah sebagai pemberi suap juga diamankan KPK bersama empat orang lainnya.

Diketahui, Ansarulah membawa uang senilai Rp225 juta untuk diberikan ke Andi Merya Nur sebagai komitmen keduanya atas pengerjaan proyek rehabilitasi bencana.

Sebelumnya, Andi Merya Nur ini telah menerima uang pada tahap pertama senilai Rp25 juta dari Kepala BPBD Kolaka Timur, Ansarulah.

Kini keduanya mendekam dibalik jeruji besi, setelah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu lalu

Masing-masing mendapat hukuman penjara, Andi Merya Nur 3 tahun dengan denda Rp250 juta. Sementara Ansarulah 1 tahun 2 bulan. Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Bupati Muna Turut Serta Terperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah Koltim 2021 lalu. Diketahui, KPK baru saja memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini pada Rabu (15/6/2022) kemarin.

Dalam keterangan Jubir KPK, Ali Fikri yang diterima Detiksultra.com, menyebutkan, mereka yang akan diperiksa di gedung KPK adalah Bupati Muna, Rusman Emba, Budi Susanto dari pihak swasta dan Widya Lufti Hertesti selaku teller Smartdeal Money Canger.

Hanya belakangan, Bupati Muna tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari KPK, dengan konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan. Sementara dua lainnya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Tersangka Baru Hasil Pengembangan Kasus Suap Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti begitu saja. Setelah menetapkan tersangka atas kasus suap yang melibatkan Plt Bupati nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Ansarulah.

Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah 2021 Kabupaten Koltim.

Keduanya, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.

Sementara itu, LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna, Rusman Emba dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski begitu, KPK melalui Juru Bicara (Jubir), Ali Fikri menerangkan pihaknya memang baru saja menetapkan tersangka lainnya, setelah Ardian dan La Ode M Syukur Akbar.

Hanya tutur Ali Fikri, pihak dia belum dapat membeberkan nama-nama yang dijadikan tersangka baru. Nanti dalam waktu dekat ini, ketika sudah ada upaya penangkapan baru diumumkan oleh KPK

“Kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” ujar dia dikutip dari Detik.com, Rabu (15/6/2022) kemarin.

Kronologis Kasus Dugaan Suap Pengajuan Dana PEN

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menerangkan konstruksi kasus ini bermula ketika Bupati Koltim, Andi Merya Nur ingin mengajukan dana PEN daerah ke Kemendagri.

Lantas Andi Merya Nur kemudian meminta ke Kepala DLH Muna, La Ode M Syukur Akbar untuk difasilitasi bertemu Ardian. Alhasil keduanya pun dipertemukan di Kantor Kemendagri.

Dalam diskusi itu, dituturkannya, Andi Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar dan meminta dikawal hingga benar-benar terealisasi.

Meski begitu, Adrian mau mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman dana PEN itu, asalkan Andi Merya Nur mau memberikan komisi 3 persen atau Rp10,5 miliar dari nilai yang diajukan.

Setelah kesepakatan tercapai, Andi Merya Nur kemudian diduga mengirimkan dana Rp2 miliar ke rekening La Ode M Syukur Akbar sebagai tahap awal percikan atau pelicin, supaya proses pengajuannya segera diproses.

“Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” katanya, 27 Januari 2022 lalu dikutip dari Detik.com

Lepas itu, permohonan pinjaman dana PEN daerah tersebut benar direalisasikan. Dibuktikan dengan paraf Ardian yang ada di draf final surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan ke Menteri Keuangan. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button