Kejari Muna Limpahkan Lima Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melimpahkan lima berkas perkara korupsi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (24/04/2025).
Dalam lima berkas perkara tersebut terdapat dua berkas kasus dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal optimalisasi jaringan air bersih di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara.
Dalam perkara tersebut terdapat anggaran yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara tahun 2021.
Kasus tersebut menjerat AR sebagai pelaksana, dan ZL sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Dalam kasus yang menjerat AR dan ZL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp406,8 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah Sabtu (26/04/2025).
Selanjutnya dua berkas perkara lainnya berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan dana JKN Kapitasi Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna tahun anggaran 2023-2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp932 juta.
“Pada kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan dana JKN Kapitasi Puskesmas Lohia ini melibatkan WM selaku kepala Puskesmas Lohia, dan U sebagai bendahara,” tambah Hamrullah.
Selanjutnya ada pula berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna tahun anggaran 2019, 2020,dan 2021 dengan melibatkan tersangka HI yang merupakan mantan Kepala Desa Oempu. Dalam kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp541,4 juta.
Atas perbuatan para tersangka, mereka telah melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan