Hukum

Kabid GTK Dikbud Sultra Beri Keterangan di PTUN Kendari Soal Pencopotan Kepsek

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam sidang pencopotan kepala sekolah di Sultra.

Agenda ini sebagai sidang lanjutan gugatan para kepsek se-Sultra atas objek gugatan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 231 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari empat saksi yakni Kadis Dikbud Sultra, Kabid GTK Dikbud Sultra, Kepala BKD Sultra dan Tim Assesment Kepsek.

Namun hanya satu saksi yang hadir, yakni Kabid GTK Dikbud Sultra, Husrin. Sedangkan tiga diantaranya tidak memenuhi panggilan PTUN Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, Husrin menjelaskan pelantikan dan nonjob kepsek ini berawal dari rapor merah pendidikan di wilayah Sultra tentang kepemimpinan intruksional. Menurutnya, kepemimpinan ini melihat dari sisi manajerial, meramu serta membangun hubungan kerja dengan guru maupun di lingkungan sekolah.

“Atas dasar tersebut maka dilakukan assesmen kepala sekolah. Dari hasil penilaian tersebut terdapat sejumlah kepsek yang tidak direkomendasikan atau tidak disarankan,” katanya dalam keterangan sebagai saksi di depan ketua sidang dan hakim anggota.

Husrin menjelaskan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 telah diatur terkait Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

“Di dalam tim tersebut ada sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan, sekretaris dinas, kabid GTK, serta dewan pendidikan,” ungkap Husrin.

Sebagai informasi, sidang berikutnya akan diagendakan kembali dan keputusan dalam sidang soal SK tersebut menunggu selama 14 hari terhitung mulai sidang lanjutan ini.

Untuk diketahui, ada sekitar puluhan kepsek yang dicopot dari jabatannnya melalui kuasa hukum yang tidak menerima SK Gubernur 231 tahun 2023 karena dinilai cacat hukum. Pencopotan kepsek dan pelantikan kepsek baru berdasarkan SK Gubernur 231 Tahun 2023 tertanggal 24 Maret 2023 yang diusulkan oleh Dikbud Sultra ke Gubernur. Kepsek baru dilantik secara resmi pada 14 April 2023. Kemudian kepsek yang di nonjobkan melakukan keberatan ke gubernur pada 27 April 2023.

Hal itu juga telah ditembuskan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kemendikbudristek dan Ombudsman RI. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button