Pendidikan

Langgar Aturan, Dikbud Sultra Perintahkan SMKN 4 Kendari Kembalikan Iuran Komite ke Orang Tua Siswa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) perintahkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari untuk mengembalikan dana komite sebesar Rp270 ribu.

Hal itu disampaikan Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, usai adanya hasil audit investigasi menunjukkan bahwa iuran Rp270.000 per semester yang dipungut dari orang tua siswa masuk kategori pelanggaran.

“Kalau iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar. Karena itu kami rekomendasikan untuk dihentikan,” ucapnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, sebagai bentuk sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua mulai hari ini.

“Rekomendasi kami adalah pengembalian dana. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian sekolah mengembalikan ke orang tua siswa,” jelasnya.

Ia berharap temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sultra, agar tidak melakukan praktik serupa di kemudian hari. Ia juga meminta proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dapat dikawal oleh media. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button