Hukum

Hakim Dalami Keterlibatan Eks Cawabup Timber dan Ko Andi di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Arya, kembali mendalami keterlibatan Ko Andi Heryanto dan Timber atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ko Andi Heryanato diketahui merupakan trader atau pembeli ore nikel. Sedangkan Timber merupakan penambang lokal yang juga pernah maju mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Kolut tahun 2024 lalu.

Kedua nama tersebut, diduga terlibat dalam proses koordinasi hingga penjualan ore nikel ilegal yang ditambang di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut, setelah disebut saksi maupun para terdakwa.

Terbaru, dalam sidang pemeriksaan atau kesaksian terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang Kolut, Hakim PN Tipikor Kendari memberikan kesempatan terdakwa Posalina Dewi untuk bersaksi di bawah sumpah.

Terdakwa Dewi mengatakan, dirinya adalah perpanjangan tangan atau orang yang diperintahkan Ko Andi Heryanto, dalam kegiatan koordinasi pembelian ore nikel.

“Perpanjangan tangan Ko Andi di lokasi,” ucap terdakwa Dewi.

Dengan perintah Ko Andi, terdakwa Dewi cukup banyak mengetahui beberapa nama yang ikut terlibat dalam proses penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

“Cukup tahu, Timber pernah saya ketemu satu kali di rumahnya, namun tidak ada kaitannya koordinasi antara Ko Andi dan Timber,” bebernya.

Untuk menyamakan kesaksian terdakwa Dewi di persidangan, Ketua Majelis Hakim Arya meminta Jalsa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Dewi. JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Dewi hanya bekerja sama dengan Ko Andi ihwal koordinasi penambangan di eks IUP PT PCM.

Selain itu, terdakwa Dewi dalam BAP yang dibacakan JPU, mengetahui ada pihak lain yang membeli kargo dan berkoordinasi sendiri, diantaranya Yomi, H. Igo (trader), dan Timber sebagai penambang di eks IUP PT PCM.

“Dewi mengenal Ko Andi di Jakarta yang diperkenalkan oleh saudara Bowo, Yomi merupakan trader, sementara saudara Igo dan Timber adalah penambang sekaligus trader,” ucapnya.

Hakim Arya lalu kembali mempertegas di BAP terdakwa Dewi poin 10 sebagai trader ataupun penambang, Timber berada di lokasi eks IUP PT PCM, apakah betul?

“Iya, ada,” jawab terdakwa Dewi.

Kemudian, hakim Arya mempertanyakan terkait keberadaan Ko Andi, sebab selama ini, setelah namanya disebut-sebut dalam sidang, dan diminta hadir di sidang, tetapi Ko Andi tidak pernah tanggapi panggilan JPU.

“Saya tidak tahu rumahnya (Ko Andi), dan nomor hp-nya pun sudah tidak aktif,” tutur terdakwa Dewi.

Untuk itu, hakim Arya meminta agar JPU mengakses lokasinya lewat nomor rekening yang digunakan Ko Andi untuk mengirim dana koordinasi ke terdakwa Dewi. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button