Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Kolut Sebut Senior Wilker Terima Uang Rp300 Juta
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengungkap fakta baru.
Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda kesaksian terdakwa, Jumat (21/11/2025) terkuak fakta senior Wilayah Kerja (Wilker) KUPP Kolaka, Ikbar, turut menerima sejumlah uang koordinasi dari pihak PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).
Dari kesaksian terdakwa Muliyadi di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, bahwa dirinya pernah memberikan uang senilai Rp300 juta kepada Ikbar.
Uang itu diberikan kepada Ikbar, menurutnya atas permintaan mantan Kepala KUPP, Supriadi, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tambang Kolut tersebut.
“Ikbar suruh siapakan uang 300 juta, tetapi saya tidak pernah berkoordinasi dengan Kepala KUPP,” ucapnya.
Di saat bersamaan, Kuasa Hukum mantan Kepala KUPP Kolaka menanyakan apakah uang tersebut setelah diserahkan kepada Ikbar, ia menghubungi kliennya?
Muliyadi menjawab, bahwa dirinya hanya berhubungan dengan Ikbar, dan ia tidak pernah sampaikan kepada mantan Kepala KUPP Kolaka jika uang tersebut sudah diserahkan kepada Ikbar.
“Saya tidak pernah berhubungan atau menyampaikan soal dana Rp300 juta kepada Kepala KUPP Kolaka, Ikbar terima itu uang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, terdakwa Supriadi menyambung atas kesaksian terdakwa Muliyadi. Katanya, memang benar dirinya tidak pernah menerima uang Rp300 juta dari Ikbar yang diberikan terdakwa Muliyadi.
“Uang Rp300 juta tidak pernah saya terima dari Ikbar,” singkatnya.
Hal lain pun terungkap, ternyata selama terjadi proses koordinasi, Ikbar yang kemudian menerima transferan uang.
Selain itu, Muliyadi juga mengakui dirinya merupakan pengumpul uang koordinasi dari pihak yang menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.
Tidak hanya itu, dari pengakuan salah satu terdakwa lain, Direktur PT KMR, Heru mengatakan, bahwa anak dari Ikbar terlibat dalam proses keagenan dan bongkar muat ore nikel.
“Agen milik Anak Ikbar dua kali berurusan saat proses pengurusan dokumen kapal, dan PBM 14 kali menangani kapal di jetty PT KMR,” tuturnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







