Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Kepala KUPP Kolaka Jalankan Tugas Sesuai UU

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Supriadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kolaka Utara (Kolut), LM Hiwayad menegaskan, kliennya sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Kliennya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), lantaran dianggap menyalahgunakan kewenangannya, dengan menerbitkan surat izin sandar dan surat perintah berlayar (SPB).
“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ucap dia kepada awak media ini, Selasa (6/5/2025).
Menyangkut jetty, tempat sandarnya kapal tongkang untuk memuat ore nikel, dia menegaskan, bahwa kliennya mengacu pada perjanjian kerja sama antara pemilik ore nikel dan pemilik jetty.
Bahkan lanjut dia, perjanjian kerja sama itu dinotariskan, dan kemudian menjadi dasar pengajuan surat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Selama surat izinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Baca Juga :Â Ditahan Kejati Sultra Atas Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Klaim Tak Bersalah
Hal serupa juga disampaikan, tim Kuasa Hukum lainnya, Abdul Razak Said Ali. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kliennya merasa tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya.
“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ungkap dia.
Walaupun demikian, kliennya tetap menghormati proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra. Buktinya, setiap panggilan yang dilayangkan penyidik, kliennya selalu kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan.
“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tutup Razak. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan