Hukum

Ditahan Kejati Sultra Atas Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Klaim Tak Bersalah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/5/2025). Supriadi ditahan penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolut.

“Hari ini, Kejati Sultra sudah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial S,” ucap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Ia mengatakan, sebelum penahanan Supriadi, penyidik Jaksa Pidsus Kejati Sultra sudah lebih dulu mencebloskan tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, masing-masing inisial MM, MLY, dan ES.

Peran Supriadi sendiri dalam kasus ini, disebut sebagai pihak yang memfasilitasi para tersangka melakukan pengapalan ore nikel, dengan mengeluarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Tersangka S ini, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Supriadi yang ditemui awak media sebelum memasuki mobil tahanan mengatakan bahwa ia akan mengikuti setiap proses hukum.

Kendati demikian, Supriadi dengan tegas menyebut dirinya merasa tidak terlibat dan bersalah dalam kasus ini.

“Kebenaran hanya milik Allah, khilaf dan salah manusia biasa. Sampai hari ini, saya masih belum merasa bersalah atas tugas dan tanggungjawab yang saya lakukan,” ucapnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button