Hukum

Kejati Periksa ESDM Sultra Terkait Kasus Penambangan Ilegal PT Babarina Putra Sulung Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal atau jual beli dokumen PT Babarina Putra Sulung di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, sejak tahun 2019-2022.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sudah (diperiksa), beberapa kali malah,” ucap Hasbullah ketika dihubungi awak media di Kendari.

Hasbullah menjelaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra pada awal tahun 2026. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan penyidik Pidsus Kejati Sultra.

“Saya lupa persisnya, kalau bukan Februari, Maret,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Hasbullah mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.

“Kalau itu BPS (Babarina Putra Sulung) sudah dicabut,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, mengatakan terkait siapa-siapa yang telah diperiksa, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses masih berlangsung.
Menurut Irwan, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga informasi mengenai perkembangan pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami rincikan secara detail demi kelancaran teknis di lapangan, yang pasti proses sedang dalam tahap penyelidikan,” tuturnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button